MAMUJU, HR – Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan akhirnya mengucapkan rasa syukur atas ditolaknya gugatan Kuasa Hukum Tina-Ado terhadap Petahana Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju.
Bersama awak media di Posko Induk Koalisi Kerakyatan, mewakili Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan, Nasrun Natsir SH merasa sangat bersyukur atas di tolaknya Gugatan pihak Pemohon (red-kuasa Hukum Tina-Ado) dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Mamuju hari Jumat, (9/10/2020).
“Empat puluh (40) gugatan mereka kita bisa tepis hanya dengan 27 bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Nasrun.
Para Tim Sukses dan Simpatisan Habsi-Irwan kemudian menyambut gembira keputusan tersebut dengan suka cita di Posko Kemenangan Koalisi Kerakyatan di jalan Poros Kota Mamuju.
Sementara itu, Akriadi yang juga menjadi Lawyer Habsi-Irwan bersama Tim Kuasa Hukum lainnya dalam keterangan Persnya akan melanjutkan untuk mengikuti agenda Putusan Musyawarah Sengketa Pemilihan di Bawaslu Mamuju namun kali ini sebagai Pihak Pemohon.
“Malam ini kami akan kawal Putusan Bawaslu terhadap Gugatan sengketa yang kita ajukan,” pungkas Akriadi. tia