Tim Gabungan Lakukan Penertiban Ratusan APK Jelang Masa Kampanye Pilkada 2024

oleh -5 Dilihat

SUKABUMI, HR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon, menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penertiban ini diawali dengan Apel Siaga pengawasan kampanye, yang diikuti jajaran Bawaslu dan pengawas di tingkat Kelurahan. Sebanyak 130 personel dari Bawaslu dan 54 personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, mengungkapkan bahwa penertiban APK tersebut diperlukan karena tahapan kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024.

“Kami menilai beberapa APK yang ada harus ditertibkan mengingat tahapan kampanye belum dimulai,” kata Yasti, Selasa (24/09/24).

Dalam aksi penertiban yang dilakukan, Bawaslu berhasil mengamankan sebanyak 579 APK dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Selain itu, sebanyak 124 APK dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat juga turut ditertibkan.

Yasti menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada semua pasangan calon mengenai penertiban alat peraga yang dilakukan. Pasangan calon diperbolehkan untuk memasang kembali APK mulai tanggal 25 September, tetapi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif, selama masa kampanye dengan menegakkan aturan dan regulasi yang ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara adil dan transparan.

“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap semua aktivitas kampanye untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam proses pemilihan,” ungkapnya. •ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.