MUARA TEWEH, HR – Babinsa Koramil 1013-03/Teweh Tengah bersama dengan aparat gabungan melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus mudik yang masuk ataupun keluar di wilayah Kabupaten Barito Utara, Sabtu (15/05/2021). Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Danramil 1013-03/Teweh Tengah Lettu Inf M. Guntur mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Koramil 1013-03/Teweh Tengah. “Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan,” ujar Danramil.
Lebih lanjut, Danramil menjelaskan Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengantisipasi para pemudik yang melintas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,tentu juga menjadi salah satu bentuk upaya mencegah terjadinya tindakan kejahatan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang masih dalam suasana merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H. mps