Tigabelas Pelaku Tipiring Disidangkan di PN Tangerang

Tigabelas Pelaku Tipiring disidangkan di PN Tangerang.

TANGERANG, HRTigabelas pelaku Tindak pidana Ringan (Tipiring) dari berbagai Lokasi di Kota Tangerang Kamis (19/10) disidangkan di Pengadilan Tangerang. Pelaku Tipiring bersama Satpol PP yang dikomandani Djarot sebagai PPNS hadir beserta 13 orang pedagang. Diantaranya 1 orang sebagai pedagang Miras disekitar Neglasri/Kedaung Wetan Kota Tangerang.

Sidang Tipiring diketuai hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani dihadiri pegawai kejaksaaan dan dari Dinas Trantib Kota Tangerang.

Jarot bertugas diTrantib sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ketika dikonfirmasi mengatakan semua pedagang ini diamankan dalam opersi Jumat (13/10) lalu disekitar Kota Tangerang, dari Depan Rumah sakit dan Pasar Anyer namun ada 1 orang bernama Riski Utama berdagang Miras tidak ada ijin dari lokasinya disita 160 botol Anggur diantara Anggur Pak Jenggot. Anggur Rajawali dan Anggur Kolesom. Selanjutnya Jarot menegaskan apabila setiap barang dagangan yang disita setelah melalui Persidangan tidak akan dikembalikan dan sebagai bukti kecuali Miras dimusnahkan. Salah seorang pedagang Halimi mengatakan dia dikenakan bayar denda Rp 50.000 oleh hakim namun lain untuk Riki Utama pedagang Miras dikenakan denda Rp 500.000.erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *