JAKARTA, HR — Tiga unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Semanan Raya, Pangkalan Keramat, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Senin (7/7/2025), ruko-ruko tersebut berdiri di kawasan pertokoan bahan bangunan. Tak tampak papan izin PBG yang biasa terpasang sebagai bentuk keterbukaan informasi pembangunan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Bambang, belum mendapat jawaban. Hingga berita ini diturunkan, Bambang belum memberikan respons terkait status legalitas bangunan tersebut.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Partisipasi Rakyat (DPP Lempara), Gomgom Hutajulu SE, menilai lemahnya pengawasan dari pihak Citata Kecamatan Kalideres membuat sejumlah bangunan tanpa izin terkesan “kebal hukum”. Ia menyayangkan tidak adanya penyegelan maupun tindakan tegas dari pengawas bangunan setempat. Apalagi Kasektor Citata Kalideres “Slow Respon”.
“Padahal sudah jelas ada regulasi, seperti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran bangunan gedung,” tegas Gomgom.
Ia mempertanyakan apakah ada bangunan yang benar-benar ditindak atau dibongkar oleh Suku Dinas atau Citata Kecamatan Kalideres. Ia juga meminta transparansi terkait jumlah surat pemanggilan, SP1, SP2, dan surat rekomendasi teknis pembongkaran yang telah diterbitkan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pengawasan dan Penindakan Sudin Citata Jakarta Barat, Ucok Pane, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media. •didit