MAKASSAR, HR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Kesepakatan ini dicapai pada Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Kantor Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran SKPD, serta pimpinan dan anggota DPRD.
Persetujuan tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah, menertibkan administrasi pemerintahan, meningkatkan dukungan terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta memastikan pengelolaan hak keuangan legislatif yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan bahwa paripurna ini memiliki makna penting karena menjadi tahapan akhir pembentukan peraturan daerah dan mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Paripurna ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan dinamika pembangunan daerah,” ujarnya.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Makassar mendorong penguatan tata kelola kearsipan, mulai dari penciptaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.
Munafri menegaskan bahwa arsip memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, dan memori kolektif daerah.
“Penguatan kearsipan penting untuk mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data yang valid,” tuturnya.
Ranperda ini juga menata peran perangkat daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sistem kearsipan elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan.
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren dalam pembinaan keimanan, karakter kebangsaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fasilitasi diarahkan pada peningkatan sarana prasarana, pengembangan SDM, serta penguatan kontribusi pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan. Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi dasar pelaksanaannya.
“Dengan regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat,” kata Munafri.
Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD diarahkan agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Munafri menilai pengaturan ini penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal, baik pada pembentukan perda, penganggaran, maupun pengawasan.
Seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penyusunan aturan turunan, penguatan koordinasi, dan langkah implementatif lainnya.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Makassar. kartia








