TANGERANG, HR-Tiga terdakwa pengedar dan produksi Narkotika golongan I jenis ganja, tembakau Sintetis, Eki Yuliyanto bin Subadi (alm), Panca Firman Nugraha bin Dadat Hendarin, Roy Ariel Ridwan bin Arief Ridwan didakwa pasal berlapis dengan berkas perkara terpisah oleh jaksa penuntut Umum Anna Hertati dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan terancam pidana mati. Sidang lanjutan Senin (28/8/23) agenda pemeriksaan terdakwa yang diketuai majelis hakim Subchi Eko Putro. Pengadilan Negeri Tangerang Senin (11/9/23) akan menggelar sidang Tuntutan dari Jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa tersebut bersama sama Sabtu (28/1/2023) lalu di Rumah Kos kamar 6 berlokasi di Jalan Bukit Duri Tanjakan 1 No 31 Rt 09/12 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Tangerang, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang daripada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana dilakukan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Ketika terdakwa Roy Ariel Ridwan bertemu dengan terdakwa Eki Yuliyanto sekitar januari 2023 di pinggir area gusuran yang beralamat di Jalan Gusuran Bukit Duri Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.saat itu Eki mengatakan kepada terdakwa Roy Ariel Ridwan mau ikutan mainin Akun gak dan dijawab Ya ayo Ki. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 17.00Wib terdakwa Roy Ariel Ridwan dan terdakwa Panca diajak terdakwa Eki ke Rumah Kos Kamar No. 6 yang beralamat di Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.
Kemudian Terdakwa Eki menyuruh terdakwa Roy Ariel Ridwan untuk packing barang berupa narkotika jenis ganja sintetis, selanjutnya terdakwa Panca Firman Nugraha dan terdakwa Roy mengirimkan barang berupa narkotika jenis ganja sintetis yang telah dipacking sebanyak 8 paket ke ekspedisi J&T Express Duren Sawit di Jl. Jenderal Basuki Rachmat No. 8 RT 3 / RW 6 Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2023 terdakwa Eki menyuruh terdakwa PANCA dan terdakwa Roy untuk mengirimkan barang berupa narkotika jenis ganja sintetis sebanyak 3 (tiga) paket ke ekspedisi J&T Express Terrazana sekitar Manggarai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 terdakwa Panca bersama terdakwa Roy diberikan uang sebesar Rp. 1 juta oleh DANDI (DPO) melalui terdakwa Eki sebagai upah terdakwa Panca dan terdakwa Roy telah mengirimkan paket narkotika jenis ganja sintetis ke ekspedisi J&T Express.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 terdakwa Panca bersama terdakwa Roy atas perintah Terdakwa mengirimkan 3 paket lagi narkotika jenis ganja sintetis ke ekspedisi J&T Express Terrazana di daerah sekitar Manggarai. Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 terdakwa Panca bersama terdakwa Roy atas perintah Terdakwa Eki mengirimkan kembali 5 (lima) paket narkotika jenis ganja sintetis ke ekspedisi J&T Express Ciliwung. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 terdakwa Eki dihubungi kembali oleh DANDI (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan nomor +66 62 497 0134 dengan maksud menyuruh terdakwa Eki untuk mengambil bibit ganja sintetis dan janjian bertemu dengan seorang laki-laki yang pernah menyerahkan barang narkotika jenis ganja sintetis kepada Terdakwa ditempat biasa, terdakwa Eki bertemu dengan laki-laki tersebut dipinggir Kali Bukit Duri Jakarta Selatan, setelah bibit ganja sintetis diterima oleh Terdakwa Eki lalu Eki menimbang bibit ganja sintentis tersebut dengan berat 400 (empat ratus) gram yang kemudian disembunyikan oleh Terdakwa di Rumah Kos Kamar No. 6 yang beralamat di Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.
Pada tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 17.00Wib Terdakwa Eki pergi bersama terdakwa untuk membeli tembakau rokok yang akan dijadikan sebagai media pembuatan barang narkotika jenis ganja sintetis.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 terdakwa Roy bertemu dengan terdakwa Eki di Aula MTRBD Bukit Duri Jakarta Selatan, terdakwa Eki mengajak terdakwa Roy untuk ke Rumah Kos Kamar No. 6 yang beralamat di Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan untuk keperluan memproduksi barang berupa narkotika jenis ganja sintetis, setelah terdakwa Roy dan Terdakwa Eki sampai di Rumah Kos sekira 10 menit kemudian terdakwa Panca datang. Terdakwa Panca Firman dan terdakwa Eki pun memulai kegiatan produksi barang berupa narkotika jenis ganja sintetis dan hasil produksi seberat 3.608 gram dan pengirimannya mempergunakan Akun Instagram @ koleksi 13 menggunakan ekspedisi J&T Express.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 Saksi Aris Purnadi, Saksi Jhovenik Darmawan dan Saksi Hendrik Wahyudi ketiganya adalah anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta) mendatangi Rumah Kos Kamar No. 6 yang beralamat di Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Saksi Aris Purnadi, Saksi Jhovenik Darmawan dan Saksi Hendrik Wahyudi telah melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang, yaitu Muhamad Gilang ramadan alias Gilang bin Abdul Haer, Dika Hariyanto Alias Dika bin Arsudin, Indra Maulana alias jendol bin Kusyadi, Linaldi Adi Permana alias Aldi bin Asep Permana Saputra, Darda Syadidan bin H. Mahdiar, Kiki Akbar Maulana Saputra bin Dede Oskar, Yuda Saka Ramadhan bin Komarudin dan Mochamad Imam Gunawan bin Setiawan
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Bubuk Kimia padat berwarna coklat muda yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 162,58 (Seratus enam puluh dua koma lima delapan) gram. 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika gol 1 jenis ganja sintesis dengan berat brutto 3608 (tiga ribu enam ratus delapan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : 1377/NNF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.IK selaku Kabid Narkobafor Puslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan rincian:
Nomor Barang Bukti: 1588/2023/NF s.d /2023/NF dan 1615/2023/NF s.d 1617/2023/NF berisikan daun-daun kering adalah benar Positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
KETIGA Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.erwin.t