GARUT, HR – Kepolisian Resort Garut (Polres) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SPBU Pembangunan, Rabu 16 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB Jalan pembangunan Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP. Mochamad Fajar Gemilang, S.IK,.M.H,.M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Ari Rinaldo, S.H,.M.M, beserta Kasi Humas IPDA. S. Adhi P, S.H, dalam press realease, Senin (28/10/2024), menyampaikan bahwa jumlah pelaku seluruhnya adalah 5 orang.
“Identitas ketiga pelaku utama yang tertangkap yakni AF (40) warga Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, ASM (38) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, dan KS (39) warga Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, sementara kedua orang lainnya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran anggota Satreskrim,” ungkap Kapolres.
Kapolres Garut menuturkan bahwa kejadian bermula saat sdr. Eutik penjaga SPBU sedang memperbaiki bak air di kamar mandi SPBU, tiba-tiba tiga pelaku menggunakan penutup kepala muncul dan mengancamnya dengan menggunakan pistol dan golok, selanjutnya korban diikat dengan borgol plastik dan lakban, setelah penjaga dilumpuhkan, para pelaku masuk kedalam kantor SPBU melalui jendela.
“Para pelaku kemudian membongkar brankas serta menggasak uang tunai, dengan total kerugian Rp. 191.390.000 (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kapolres.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah Bandung sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya melakukan pencurian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 7 buah obeng, 1 ripet plastik/borgol plastik berwarna putih, 2 buah linggis besi berukuran 94 cm, 1 buah linggis besi berukuran 50 cm, 2 buah golok berukuran 30 cm,” tegas Kapolres
Bukan hanya itu saja, Tambah Kapolres, 1 pasang plat nomor kendaraan Z 1109 EL berwarna putih, 1 buah brankas tempat menyimpan uang dalam keadaan rusak, 1 stel pakaian kaos berwarna putih, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 buah kendaraan R4 jenis Toyota calya warna hitam dengan plat nomor D 1274 AES beserta kunci kontak dan STNK.
“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan guna menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Garut”, pungkas Kapolres. •deni