Tiga Mantan Kasudin SDPU Air Jakbar Nangis Usai Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

oleh -436 views
oleh
JAKARTA, HR – Mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Air Jakarta Barat Pamudji dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Erni dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5).
Selain dituntut penjara selama 9 tahun juga terdakwa Pamudji diwajibkan mengganti kerugian negara sebanyak Rp 11 miliar subsidair tiga tahun penjara. Demikian juga terdakwa Wagiman Silalahi dituntut selama delapan tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 4 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Sementara, terdakwa Monang Ritonga dituntut selama 7,5 tahun penjara, kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Ketiga terdakwa diadili dengan berkas terpisah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Usai sidang tuntutan, terlihat ketiga terdakwa merasakan sedihnya di dalam penjara. Dari ruang sidang menuju ke luar ruangan, mata ketiga mantan Kasudin ini berkaca-kaca dan tak jarang mengeluarkan air mata.
Ketiga terdakwa disidangkan terkait dengan korupsi proyek pekerjaan swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
Ada empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp 66,6 miliar berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban kegiatan maupun laporan keuangan, karena ada pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Jumlah kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp 43 miliar.
Dalam satu tahun anggaran itu ada tiga Kasudin yang menjabat. Diantaranya, Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI (Mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 s/d Agustus 2013) Wagiman, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI (Mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Nopember 2012 s/d April 2013) Monang Ritonga. Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) Pamudji.
Pengembangan Kasus
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 11 tersangka baru. Diantaranya, (1) Yoyo Suryanto (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, (2) Raden Sugiyarto (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk tahun 2013, (3) Subari (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan tahun 2013), (4) Nurhadi (PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013).
Selanjutnya, (5) Heri Setyawan (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013), (6) Heddy Hamrullah (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng tahun 2013), (7) Binahar Pangaribuan (wiraswasta), (8) Amir Pangaribuan (PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013).
Juga (9) Ahmad Mawardy (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013), (10) Eko Prihartono (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan tahun 2013 dan (11) Arnold Welly Arde (Direktur PT Citra Cisangge).
Dari 11 tersangka ini, telah ditahan tiga orang diantaranya sejak 14 April lalu adalah Binahar Pangaribuan, Nurhadi dan Arnold Welly Arde. jt/kornel

Tinggalkan Balasan