SULBAR,HR – Tiga daerah di Provinsi Sulbar menjadi prioritas nasional kawasan transmigrasi. Yaitu kawasan Sarudu, Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, kawasan Tobadak Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mateng, dan kawasan Mehalaan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.
Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar membuka acara Bimbingan Teknis Advokasi Kawasan Transmigrasi dan Rapat Koordinasi Ketransmigrasian Provinsi Sulawesi Barat TA 2020 di Hotel Grand Maleo Mamuju Kamis, (20/02/2020).
Hadir dalam pembukaan tersebut Direktur PKP2Tras, Anto Pribadi, Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Natsir, Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar, Herdin Ismail dan undangan lain.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar pada acara Rapat Koordinasi Ketransmigrasian Provinsi Sulbar dan Bimbingan teknis Advokasi Kawasan Transmigrasi di Ruang Merak Hotel Maleo Kabupaten Mamuju.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melihat potensi-potensi dari daerah kita. Dengan kedatangan transmigrasi, sebagai rekan kerja kita termasuk opsi dari 52 kawasan prioritas. Alhamdulillah , tahun 2020, tiga daerah kita di Sulbar masuk sebagai kawasan prioritas nasional sebagai daerah transmigrasi,” kata Enny Anggraeni Anwar.
Disebutkan, di Provinsi Sulbar sendiri telah menetapkan enam kawasan transmigrasi yaitu kawasan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, kawasan Mambi Mehalaan Kabupaten Mamasa, kawasan Tubbi Tatanan Kabupaten Polman, kawasan Kalukku Kabupaten Mamuju, kawasan Saudi Baras Kabupaten Pasangkayu dan kawasan Ulumanda Kabupaten Majene.
Penyelenggaraan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil di luar pulau Jawa. Sebagai motor penggerak pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, dengan memperhatikan aspek penataan ruang, penataan penduduk dan penataan sistem kehidupan sosial, ekonomi dan budaya yang secara operasional dilaksanakan melalui pembangunan kawasan transmigrasi. Oleh karena itu pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha serta masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah dinilai perlu terus menerus didorong dalam rangka implementasi pemanfaatan kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan, salah satunya melalui pelaksanaan bimbingan teknis advokasi kawasan transmigrasi.
Direktur Bina Potensi Kawasan Transmigrasi, Anto Pribadi mengemukakan, rencana perwujudan kawasan transmigrasi merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
“Sampai dengan tahun 2019 telah ditetapkan 152 Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) menjadi kawasan transmigrasi terhadap 120 kawasan transmigrasi yang telah dilakukan penilaian perkembangan kawasan transmigrasi yang bertujuan untuk mengetahui capaian sasaran pembangunan dan perkembangan kawasan transmigrasi sehingga dapat memberikan informasi mengenai kebutuhan intervensi yang lebih akurat sesuai dengan lokus, fokus, dan tempo dalam rangka mewujudkan kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah yang berdaya saing,” tandas Anto.
Anto menyebutkan, berdasarkan Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi yang diperoleh yang selanjutnya dirancang kebutuhan intervensinya dengan menampilkan indikasi program dan kegiatan untuk mendorong pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tersebut ke status yang lebih tinggi status berkembang menjadi mandiri, atau mandiri menjadi berdaya saing.
” Dari 120 kawasan transmigrasi yang telah dinilai tersebut, sebanyak 52 kawasan diusulkan sebagai kawasan Prioritas Nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024, dan3 (tiga) kawasan di antaranya berada di Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kawasan Sarudu Baras, Tobadak, dan Mambi Mehalaan,” bebernya.
Ketua Panitia, Karnoto menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai upaya mendorong pemerintah daerah dalam implementasi pemanfaatan kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan serta sebagai inventarisasi data dan informasi terkait pemanfaatan kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan. tia