Tiga Anggota DPRD Mamuju Juga Menolak Rivisi UU MD3

oleh -1.3K views
oleh

MAMUJU, HR – Pergerakan aksi unjuk rasa Pemuda dan Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi di Mamuju menolak revisi Undang-undang MD3 berjalan kondusif, dibawah pengawalan Polres Mamuju. Massa pergerakan membawa keranda simbol matinya demokrasi, Selasa (20/2/18).

Para pemuda dan Aliansi Mahasiswa peduli demokrasi menuntut 2 hal yaitu mencabut UU MD3 pasal 73, 122, 245 dan mendukung proses pencabutan UU MD3 di MK.

Orasi yang lantang disuarakan di kantor DPRD Mamuju ini langsung disambut oleh tiga anggota DPRD Mamuju yakni Sugianto, Syamsuddin dan Hapisa.

Sugianto langsung menjawab tuntutan massa aksi bersyukur dan mengapresiasi dengan adanya pergerakan yang sangat peduli dengan demokrasi dan menjadi alat kontrol untuk kinerja anggota DPRD terkhusus dalam mengambil keputusan.

“Maka dari itu saya juga secara pribadi tidak setuju dengan adanya keterlibatan polisi dalam memanggil paksa seseorang yang akan didengarkan keterangannya di DPR RI,” ujarnya.

Setelah menyambut dan ikut mendukung tuntutan massa, ketiga anggota DPRD juga menandatangani kain yang berisi tanda tangan yang menolak Revisi Undang-undang MD3.

Hal ini tentunya menjadi spirit bagi demostran karena apa yang mereka tuntut juga di dukung oleh para anggota DPRD yang sejatinya menyuarakan aspirasi rakyat dan bukan malah anti dengan segala bentuk kritikan.

Revisi Undang-undang MD3 sendiri telah disahkan baru-baru ini. Dalam revisinya pada pasal 73, polisi diperbolehkan untuk menyandera selama 30 hari orang yang tidak mau datang ke DPR. Selanjutnya, dalam pasal 122, DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bisa memperkarakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggota DPR. rangga

Tinggalkan Balasan