Tiga (3) Tersangka OTT Pungli KIR Segera Jalani Sidang

oleh -311 views
oleh
Plh. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu. Danang Prasetyo. SH.

BENGKULU, HRPasca menjalani pelimpahan perkara tahap dua (2) dari penyidik Diskirimsus Poda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pada tanggal 16/6-2024 lalu. Akhirnya hari ini. Selasa (2/7-2024) berkas perkara ketiga (3) tersangka OTT pungli KIR yakni berinisial. WH (42). HA (40) dan FR (43) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.

Plh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu. Danang Prasetyo.SH mengatakan sebanyak tujuh (7) JPU gabungan dari Kejari Rejang Lebong (Curup) dan Kejati Bengkulu disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut diatas. ” Setelah melakukan pemeriksaan serta melengkapi pemberkasan berkas tiga tersangka OTT pungli KIR kenderaan, resmi kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 e jo pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”, tegas Nandang Prasetyo.

Untuk diketahui ketiga tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perhubungan (Kemenhub) RI. Mereka bertugas dikantor Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Balai pengelolaan transportasi darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding jalan raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka di BAP diketahui bahwa kegiatan mereka lakukan secara terorganisir dan terencana. Modusnya dengan melakukan peneriksaan tonase truk-truk besar dan jika kenderaan tersebut kelebihan tonase (muatan,red) maka para tersangka akan mengancam dengan tilang. Jika supir tidak ingin ditilang para tersangka meminta uang sejumlah sebesar Rp. 10 hingga Rp.50 ribu rupiah atau dengan membeli kupon dirumah makan dekat timbangan (lokasih,red). Setelah membeli kupon baru mereka  (supi,red) diberikan izin bisa masuk ke jambatan timbang.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *