Tidak Puas Hasil Pilkades, Ini Permintaan Wakil Bupati Sintang

oleh -11 Dilihat

SINTANG, HR – Sebanyak 291 desa yang ada di 14 kecamatan Kabupaten Sintang sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021.

Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, kalau 291 desa melaksanakan Pilkades hari ini, maka ada 74 persen desa di Kabupaten Sintang menyelenggarakan proses demokrasi tingkat desa pada hari yang sama. Ada 1.005 TPS dengan jumlah calon kepala desa ada 1. 023 orang dan jumlah DPT mencapai 188. 820 orang.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH usai melakukan monitoring di beberapa Tempat Pemungutan Suara pada Rabu, 7 Juli 2021 mengharapkan agar calon calon kepala desa dan para pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala desa agar melapor secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan.

“Memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi), maka segala hal karena ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual,” tegas Wakil Bupati.

“Mengenai hal ini, kita sudah keluarkan instruksi dan sudah disampaikan ke Camat Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan SeKabupaten Sintag, Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Sintang,” tambah.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan bahwa pihkanya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Sintang Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat instruksi tersebut sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati Sintang. Dasar dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan kedua Perbub Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

“Instruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sintang Nomor: 360/3202/BPBD/2021, tanggal 6 Juli Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019,” jelas Herkulanus Roni. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.