Tidak Mampu Kerja, Kasie PK Gropet Makan Gaji dan TKD

oleh -430 views
oleh
JAKARTA, HR – Walaupun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya ruang terbuka hijau dan perijinan, namun tidak dilaksanakan oleh Kasie Penataan Kota Kec Gropet, Bambang.

Di wilayah kerja Bambang, tidak dipungkiri menjamurnya bangunan bermasalah yang diduga dilindungi dan diminta ‘uang jaga’. Maksudnya, ada ‘uang jaga’, maka bangunan yang melanggar tidak akan dibongkar. Sebaliknya, bila tidak ada ‘uang jaga’, maka bangunan itu akan diprioritaskan menjadi rencana bongkar Seksi PK Kec Gropet.

Dari berbagai sumber yang dirangkum HR, bahwa untuk ‘uang jaga’ di wilayah Kecamatan Gropet bernilai sangat mahal. Hal ini dilihat dari letak geografis dan mayoritas warga yang rata-rata tergolong kaum borjuis. Konon, ‘uang jaga’ untuk satu unit ruko berlantai empat atau tiga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bernilai ratusan juta rupiah.
Hal ini terbukti, bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki ruang terbuka hijau, melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB), melanggar ketinggian, jarak bebas, melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dipastikan telah menyetorkan ‘uang jaga’ kepada oknum ASN Kec Gropet maupun orang suruhannya.
“Agar Seksi PK tidak disalahkan, mereka menggunakan modus, secara administrasi pihak Penataan Kota mungkin telah melaksanakan penindakan, seperti Surat Peringatan (SP)1, SP2, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun, untuk eksekusi tidak pernah dilakukan. Disinilah modus oknum PK yang bersekongkol dengan pemilik bangunan raksasa,” ujar sumber HR.
“Kepala Seksi Kecamatan hanya sebagai pengontrol, namun eksekusi 86 dilakukan oleh ‘kaki tangan’ dari oknum ASN Penataan Kota, baik itu di Dinas, Sudin, dan Kecamatan,” ujar sumber.
Sumber juga berpesan kepada Walikota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Adm Jakbar untuk giat memantau kinerja ASN Penataan Kota baik di tingkat Sudin maupun di Kecamatan.
“Ruko 5 unit, namun hanya mengantongi satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), biaya pengamanannya (biaya tutup mata-red) bisa mencapai Rp 1 miliar, khusus di wilayah Kecamatan Gropet,” ujar Sumber.
Sumber menambahkan bahwa di wilayah Kecamatan Gropet lebih banyak warga yang membangun untuk Ruko dan kos-kosan. Dan dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut pasti melanggar, baik itu Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas, dan lainnya. kornel/didit
Lokasi Bangunan Bermasalah di Kec Gropet:
1. Nomor/Tgl IMB: 369/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Utama Sakti IV No 3 Blok 4 No 2066 RT02 RW07 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar. (Izin: rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan tiga unit ruko tiga lantai).
2. IMB No: 381/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.111/2015. Lokasi: Jalan Gaharu Blok P Kav No 216 RT07/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin: Rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan 5 unit ruko, 3 setengah lantai).
3. No IMB: 398/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi : Jalan Rosela Raya Blok L No 162B dan 162C RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Bangunan 3 lantai).
4. No IMB: 397/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Rosela Raya Blok L No 162 dan 162A RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (IMB Rumah tinggal tiga lantai dua unit, namun dibangun 4 unit ruko tiga lantai).
5. IMB No: 9672/IMB/2014. Lokasi: Jalan Perdana I Kav Blok II No 15 RT018/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin Rumah tinggal, namun dibangun dua unit ruko tiga lantai).

6. No IMB: 4258, terletak di Jalan Salak Masir No 10 Blok V No. 216 RT 09/15 Kelurahan Tanjung Duren Utara, izin rumah tinggal tiga lantai, namun fisik ruko. Walaupun sudah disegel, pembangunan tetap berjalan.
7. No ID: 1640577/ID/e/2014, terletak di Jalan Tanjung Duren Utara 1 No 22 RT 10/06 Kel Tanjung Duren Utara, pemilik Hendra Djayadi, rumah tinggal 3 lantai dibangun fisik kos-kosan.

Tinggalkan Balasan