Tidak Kantongi UKL/UPL dan Melanggar GSJ serta GSBB Bangunan RS Dilindungi Oknum Penataan Kota?

oleh -511 views
oleh
JAKARTA, HR – Bangunan Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Peta Selatan/Bulak Teko RT07 RW011 kelurahan Kalideres, Kacamatan Kalideres Jakbar, dibangun tanpa melalui proses yang telah ditentukan Pemprov DKI. Walaupun belum mengantongi UKL/UPL, bangunan itu telah memiliki IMB. Parahnya, fisik bangunan juga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Belakang Bangunan (GSBB).
Menurut sumber HR di Kantor Lingkungan Hidup Jakbar, bangunan RS tersebut memang belum mengantongi UKL/UPL. Bahkan, sumber juga merasa heran mengapa Dinas Penataan Kota DKI Jakarta mengeluarkan IMB bangunan tersebut.
IMB yang terpasang
Pelanggaran lainnya, bangunan RS tersebut melanggar GSJ dan GSBB. Padahal, ketentuan GSJ dibuat agar dapat menjadi jalur untuk instalasi air, listrik, gas, saluran-saluran pembuangan dan menjaga kualitas visual antara jalan dan fisik bangunan. Kemudian fungsi GSBB merupakan garis sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap garis batas belakang kavling, dihitung dari garis batas kavling terhadap garis terluar belakang bangunan yang berfungsi sebagai ruang untuk pertimbangan faktor keselamatan antar bangunan.
Kabarnya, bangunan RS itu pernah ditindak oleh penataan kota dengan cara disegel, namun kini segel tersebut telah raib dan fisik bangunan tidak ada yang berubah. Ada dugaan, Dinas Penataan Kota Jakbar yang dipimpin Marbin Hutajulu terkesan bekerja setengah hati menindak bangunan raksasa yang melanggar. Namun sebaliknya, bila ada bangunan yang skala kecil, Dinas Penataan Kota Jakbar terkesan bagaikan singa lapar.
Terkait itu, warga setempat berharap agar Pemprov DKI khususnya Pemko Jakbar segera menindak tegas oknum Penataan Kota yang diduga menjadi ‘jagoan’ pada bangunan RS yang terletak di kawasan Kecamatan Kalideres tersebut. ■ dit/kornel

Tinggalkan Balasan