MUARA TEWEH,HR –Dampak dari berlarut larutnya penyelesaian hak tanah warga, tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sudah hilang kesabarannya.
Mereka menggelar unjuk rasa dan mendatangi kantor Pemkab Barito Utara di Muara Teweh, Senin (26/11/2018) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sedikitnya ada 60 warga mendatangi kantor Pemkab Barito Utara. Mereka mewakili masyarakat Desa Majangkan, Baliti, Rerawa, Ketapang, Malungai, Walur dan Kandui, di Kecamatan Gunung Timang, menuntut hak atas lahan yang kini dikuasai perusahaan perkebunan sawit, PT Antang Ganda Utama.
Dalam orasinya, Ketua Gerdayak Barito Utara,Saprudin S Tingan mengungkapkan sudah 15 tahun belum ada kejelasan mengenai hak tanah.
Saprudin punmenuding pihak perusahaan selama ini tidak konsisten terhadap isi surat kesepakatan bersama pada 9 Mei 2017 lalu, bahkan terkesan mengulur waktu.
Menurut Saprudin, PT AGU di bawah manajemen PT. Dhanistha Surya Nusantara (DSN) tidak konsisten terhadap surat kesanggupannya untuk menyelesaikan masalah ganti rugi dengan masyarakat di tujuh desa.
“Parahnya lagi, pihak perusahaan selalu menghina adat istiadat suku Dayak Tewoyan Barito Utara. Bahkan menciptakan konflik antar sesama masyarakat dengan mendirikan kelompok tani baru di areal milik orang lain,” tandasSaprudin.
Usai berorasi di halaman Pemkab Barito Utara, 12 orang perwakilan warga dipersilahkan memasuki ruangan Setdakab Barito Utara untuk berdialog. Dengan pengawalan puluhan anggota kepolisian, dialog pun langsung dipimpin Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Setia Budi menemui perwakilan warga yang membeber pokok persoalan yang dituntut mereka.
Pertemuan yang sedianya untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut, akhirnya gagal. Ini dikarenakan manajemen PT DSN tidak hadir. Warga pun merasa kecewa, karena konflik berkepanjangan ini dituding justru dipicu pihak perusahaan.
“Kami sangat kecewa. Sebab, pihak perusahaan telah membuat kelompok tani baru di wilayah desa-desa kami,” ucapArmianto, penanggungjawab aksi.
Menurut Armianto, sudah cukup bagi warga tujuh desa untuk bersabar selama 15 tahun menuntut hak yang telah diduga diambil pihak perusahaan.
“Lima tahun bukan waktu sebentar. Ibarat pohon sawit, sudah setengah umur,”terangnya.
Menyikapi hal tersebut,Sugianto Panala Putra memastikan akan mengkaji terbentuknya kelompok tani baru yang berada di wilayah sengketa. Menurut Sugianto, hal terpenting adalah mengetahui sejauhmana peran kelompok tani itu.
Sugianto Panala mengungkapkan bahwa akan menbentuk tim, pemerintah daerah siap menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga tujuh Desa di Kecatan Gunung Timang dengan perusahaan perkebunan sawit PT AGU (PT Antang Ganda Utama). mps