Tiap Hari Ratusan Juta Rupiah Uang Parkir Diduga Dikorup Jukir Mengaku Dilarang Setor Lewat TPE

BANDUNG, HR Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dibawah pimpinan Yogi Mamesa SE diduga telah menjadikan uang pendapatan dari parkir sebagai ajang korup dan ajang memperkaya diri.

Tiap hari ratusan juta rupiah uang pendapatan dari parkir ditengarai diselewengkan oleh pejabat dan mandor BLUD yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dishub Kota Bandung.

Beberapa Juru Parkir (Jukir) yang dikonfirmasi HR mengatakan, bahwa Kepala BLUD UPT Parkir melalui koordinator lapangan (Mandor) melarang dan mengarahkan para Jukir agar tidak mempergunakan mesin parkir atau Terminal Parkir Elektronik (TPE), sehingga para Jukir langsung memungut uang parkir dari pengguna jasa parkir dan disetor ke Mandor.

“Tidak ada Jukir yang menyetor lewat mesin parkir bang, semua juru parkir sudah diarahkan oleh mandor agar tidak mempergunakan mesin parkir, itu perintah kepala parkir,  mandor disini namanya Amar dan Aan, mandor ingin uang parkir disetor ke mandor,” kata seorang Jukir di Jalan Otista, Kota Bandung.

Hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh  wartawan HR (Rabu dan Kamis, 2-3 Maret 2022) terkait jumlah atau besaran setoran parkir dari para Jukir berfariasi mulai dari Rp 75.000,- per hari sampai dengan Rp 800.000,- per hari.

Dede Mamad, Jukir di Jalan Sudirman mengatakan, setorannya Rp 75.000 per hari disetor langsung ke mandor tidak melalui mesin parkir.

Gegei juru parkir di Jalan Braga mengatakan, setorannya sebesar Rp 75.000,- per hari disetor langsung ke mandor bernama Ahmat Solihin, tidak melalui mesin parkir.

Ade juru parkir di Jalan Otista mengatakan, bahwa setorannya setengah hari dari mulai jam 8.00 pagi sampai jam 14.30 sebesar Rp 450.000,- dan setengah hari lagi dari jam 14.30 sampai malam sebesar Rp 350.000,- sehingga menjadi Rp 800.000, per hari.

Sedangkan luas parkiran pinggir jalan yang dikelola Ade hanya sepanjang 20 meter. Ade tidak menggunakan mesin parkir, setor langsung ke mandor bernama Amar dan Aan.

Ian juru parkir di Jalan Otista mengatakan, setorannya sebesar Rp 300.000,- per hari disetor ke mandor Amar dan Aan.

Disepanjang Jalan Otista diperkirakan ada ratusan juru parkir. Wildan juru parkir di Jalan M Toha (ITC Kebon Kelapa) mengatakan setorannya sebesar Rp 75.000,- disetor ke mandor bernama Dede.

Asep juru parkir di tempat yang sama juga menyetor kepada Dede tidak mempergunakan TPE. Manggadang juru parkir di Jalan Dewi Sartika mengatakan setorannya sebesar Rp 140.000,- per hari disetor ke mandor bernama Reno. Pian di Jalan Dewi Sartika juga mengaku meyetor kepada Reno sebesar Rp 140.000 per hari.

Juru Parkir di Jalan Sunia Raja mengatakan, setorannya sebesar Rp 220.000,- per hari disetor ke mandor dan tidak lewat mesin TPE. “Rusak mesinnya bang, tidak pernah diperbaiki sehingga kita tidak bisa menyetor lewat mesin parkir,” kata juru parkir.

Selain pendapatan parkir dari juru parkir pinggir jalan umum, ada juga pendapatan parkir dari tempat parkir umum. Petugas parkir di basement alun-alun Kota Bandung, Rochimat mengatakan bahwa pendapatan parkir dari basement Rp 3.000.000,- per hari jika hari libur dan sebesar Rp 2.000.000 jika hari biasa masih ditambah lagi dengan abodemen yaitu kendaraan yang membayar parkir sekali sebulan dengan tarif antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000,- per bulan per satu unit kendaraan. Jumlah yang bayar parkir bulanan diperkirakan ratusan unit kendaraan.

Jumlah pendapatan parkir dari areal kantor Dishub di Lewi Panjang sebesar Rp 5.500.000 per hari (24 jam) dan jumlah pendapatan parkir dari areal parkir Kir di Kantor Dishub Kota Bandung diperkirakan sebesar Rp 3.000.000,- perhari. Masih ada lagi belasan tempat parkir umum yang dikelola oleh BLUD UPT Parkir.

Jumlah petugas parkir resmi yang terdaftar di Dishub Kota Bandung sejak dulu sebanyak 1.774 juru parkir yang khusus menangani parkir di pinggir jalan umum. Dengan jumlah Jukir sebanyak 1.774 dan setoran bervariasi antara Rp 75.000,- sampai dengan Rp 800.000,- per hari  ditambah lagi dengan pendapatan dari tempat-tempat parkir umum, maka pendapatan parkir yang diperoleh oleh Negara dalam hal ini BLUD UPT Parkir sesuai perhitungan HR seharusnya  paling minimal Rp 200.000.000,- per hari.

Setelah Kepala BLUD UPT Parkir dijabat oleh Yogi Mamesa maka pendapatan parkir yang disetor ke Negara melalui Kas BLUD UPT Parkir hanya Rp 13.000.000 per hari.

Mesin parkir atau TPE diadakan oleh Dishub Kota Bandung pada tahun 2016 dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 86 miliar dengan jumlah TPE sebanyak 445 unit terpasang di 57 ruas jalan di Kota Bandung.

Tujuan pengadaan TPE tersebut sejak awal adalah untuk mengurangi dan memberantas kebocoran uang parkir. Sayangnya semenjak Yogi Mamesa menjabat sebagai Kepala BLUD UPT Parkir, TPE tersebut menjadi mubajir karena tidak dipergunakan.

Dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 802 Tahun 2018 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan BLUD  Pada UPT Dishub Kota Bandung pasal 9 disebutkan, bahwa Pemimpin BLUD UPT harus seorang tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keahlian. Pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan BLUD UPT mempunyai tugas memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan.

Pantauan HR, hal inilah yang tidak dilakukan oleh Yogi Mamesa sebagai Pimpinan BLUD UPT, sehingga pendapatan dari parkir banyak diselewengkan baik oleh para mandor maupun penyelewengan bersama-sama.

Kepala BLUD UPT Parkir, Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa yang dikonfirmasi HR (3/3/2022) tidak berhasil karena tidak mendapat tanggapan. pem

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *