THR Karyawan Sukabumi Bisa Dicicil, Disnaker dan DPRD Kabupaten Sukabumi Angkat Suara

oleh -359 views
oleh

SUKABUMI, HR – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair selambat-lambatnya pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang.

Namun demikian, kebijakan THR bagi buruh/ karyawan pabrik dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 tersirat bahwa THR dapat dicicil atau ditunda.

Menyikapi permasalahan penundaan maupun penyicilan THR terhadap buruh khususnya di Sukabumi, Dadang Budiman, Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Sukabumi menyatakan ada situasi sulit bagi perusahaan dalam membayar THR ditengah situasi pandemi Covid-19.

Dadang menegaskan, diperlukan kesepahaman dan pengertian dari kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan untuk menyiasati agar tidak timbul permasalahan dalam pembayaran THR.

“Pada umumnya, sekarang situasinya tidak memungkinkan perusahaan bisa membayar penuh (THR) tapi kita harus ketahui apakah disengaja atau tidak,” kata Dadang.

“Untuk itu saran kami (terkait) surat edaran dari bu Menteri itu untuk bisa disiasati, agar kedua pihak menang, artinya ada win win solution,” sambungnya.

“Kita butuh mereka (perusahaan) dan buruh kita juga butuh pekerjaan, makanya surat edaran Menteri dipakai secara bijaksana untuk tripartite-nya lebih baik lagi,” beber Dadang Budiman, Rabu (13/5/2020).

Hal senada juga diungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menurut Dia, kedua pihak harus bisa mencari jalan keluar dengan menjalin komunikasi yang baik. ida

Tinggalkan Balasan