Tetap Dibiarkan Kasie PK, Tambora Padat Bangunan Bermasalah

oleh -430 views
oleh
JAKARTA, HR – Tambora merupakan salah satu wilayah terpadat yang ada di Jakarta Barat namun meskipun demikian pembangunannya tetap berkembang, tetapi sayangnya dari pembangunan tersebut sering kali dilihat masih banyak yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bahkan masih banyak pula yang tidak sesuai dengan IMB.
Ini terbukti di wilayah Kelurahan Krendangt terdapat 1 Unit Bangunan rumah tinggal 3 lapis berdiri tanpa IMB di Jalan Krendang Tengah/Krendang Kincir No 75 RT 05/05 dimana bangunan tersebut sepertinya sudah mendapat restu dari Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Selaian di Krendang di wilayah kelurahan Tanah Serealpun berdiri 1 unit bangunan 5 lapis ijin rumah tinggal 3 lapis di Jalan Tanah Sereal XIII No 1 RT 01/11 dan 1 unit bangunan rumah tinggal 4 lapis tanpa IMB di Jalan Kali Anyar X No 10 Kelurahan Kali Anyar yang keduanya hingga kini belum juga mendapat tindakan tegas dan pembangunannya tetap berdiri dengan amannya.
Sehingga banyak kalangan menduga dari beberapa bangunan yang melanggar tersebut Kasie Penataan Kota Kecamatan Tambora sudah ada kesepakatan dengan pemilik maupun pemborong, semuanya dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Menurut salah satu Pengamat kota, Prastowo mengatakan seharusnya Kasie Penataan Kota Kecamatan Tambora yang dijabat oleh Kusnadi sudah seharusnya menindak bangunan yang jelas-jelas sudah melanggar dari ketentuan yang sudah ada, dan jangan menjadi ajang lahan untuk kepentingan pribadi/menyalahgunakan jabatannyas ebagai Kasie Penataan Kota.
Karenanya diharapkan kepada semua pihak, baik Lurah, Camat, Walikota, maupun Kepala Irbanko Jakarta Barat, terutama Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakarta Barat agar dapat turun langsung untuk dapat menindaknya sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan Pergub maupun Perda. puji/didit

Tinggalkan Balasan