TANGERANG, HR – Tiga bulan lalu, Camat Pagedangan, AK, menjalani proses hukum, dan Selasa (6/3), penyidik dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menahannya. AK diverbal terkait dugaan pungutan liar (pungli). Penahan tersebut sesuai dengan Surat Penahan yang dikeluarkan Polres Tangsel, Nomor: Sp.Han/73/III/2018/Reskrim.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka ditahan diduga terkait kasus pungli Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebesar Rp 45 juta yang diajukan oleh pihak yayasan, untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall Qbig sebagai tempat ibadah.
Berjalannya proses tersebut mengenai ijin yang akan di buat, berdasarkan informasi yang HR terima dari narasumber, bahwa ijin tempat peribadahan tersebut belum ada di Unit Pelayanan Satu Pintu, karena seorang pimpinan sedang proses.
“Namun sangat disayangkan, AK adalah oknum Camat yang sudah melakukan pungli,” ungkapnya.
Sebagai keterangan saksi, keterangan ahli pidana, SKDU, keterangan Bank (mengenai aliran dana dalam rekening), dan petunjuk yang berasal dari kesesuaian alat bukti keterangan saksi dan alat bukti berupa surat.
Atas tindakannya, tertulis dalam surat yang ditandantagani Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, bahwa tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 31 Mei 2018, HR pun konfirmasi kepada AKBP Ahmad Aleksander via WA. Ahmad Aleksander mengaku bahwa AK belum ditangguhkan penahanannya, namun diakui bahwa ada Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang dikirim oleh tersangka dan keluarga korban.
Timbul pertanyaan, apa yang menjadi jaminan atas permohonan penangguhan penahanan AK?
Penjaminnya, ungkap Aleksander, ada tertulis di Surat Permohonan Penangguhan Penahanannya, namun pihakknya belum dapat menjelaskan secara detail.
Alxeksander juga menjelaskan bahwa berkas proses penangguhan penahanan masih berada di meja pimpinan, dan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap. Namun, Aleksander berjanji secepatnya akan diinfokan siapa penjaminnya.
“Belum bisa dilihat, suratnya lagi maju ke Spri Kapolres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Sekertaris Daerah Kab Tangerang, Rudy Mahesal, Kamis (31/5/2018), ketika dikonfirmasi di kantornya, tidak dapat ditemui. Staf Sekda, Aji, mengatakan, Sekda sedang ke Jakarta dan berangkat dari pagi.
Masyarakat berharap agar Polres Tangsel yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka AK, agar sekiranya tidak dilakukan penangguhan penahanan. Sebab, semua sama di mata hukum. Tidak ada kecuali. linda