Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Divonis Lebih Ringan

oleh -507 views
oleh
PAGARALAM, HR– Para tersangka korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid, red) divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Tipidkor Palembang, Kamis (7/5).
Terdakwa dimaksud, mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja YH, HF selaku PPK dan AJ, berperan sebagai PPTK divonis hukuman 1 tahun penjara, sedangkan dua pihak kontraktor, yakni LA dan TF dihukum selama 1,5 tahun penjara.
“Untuk keputusan (vonis) memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis Majelis Hakim pada kelima terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 4 bulan. Sementara pemborong dikenakan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp376 juta atau subsider 8 bulan penjara,” ujar Kajari Pagaralam, Ranu Indra SH, melalui Kasi Intel, Syahril Siregar, didampingi Kasi Datun, Herman SH, kepada wartawan.
Mengenai vonis ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan tindak pidana korupsi yang digelar tersebut, tidak adanya keberatan dari para terdakwa. “Keputusan Hakim diterima para terdakwa dan tidak ada upaya hukum banding,” ujar Syahril seraya mengatakan, usai sidang para terdakwa ditahan di Rutan Palembang.
Disinggung apakah bakal menyeret pejabat atau atasan para tersangka.”Untuk sementara ini belum mengarah kepada tersangka lain. Penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jawab Siregar.
Sekedar mengingatkan, tindakan penyelewengan dana pembangunan rumah ibadah yang menelan anggaran APBD Kota Pagaralam tahun 2013 sekitar Rp.5,19 miliar lebih, dengan indikasi kerugian negara setelah audit BPKP sekitar Rp.376 juta. Tiga bangunan masjid yang bermasalah kondisinya saat ini terlihat terbengkalai. Yakni berlokasi di lapangan Alun-Alun Selatan, Kelurahan Nendagung, dengan dana sekitar Rp.2,19 miliar, termasuk di kawasan Simpang Tanjung Cermin dan di kawasan Simpang Padang Karet, masing-masing menelan anggaran mencapai sekitar Rp.490 juta. ■ jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan