Tersangka Korupsi Dana Hibah Menuju Meja Hijau

oleh -444 views
oleh
JAMBI, HR – Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerinta Kota (Pemkot) Jambi kepada KPU Kota Jambi tahun 2013 silam yang diperuntukkan membiayai tahapan pelaksaan Pemilihan Walikota (Pilwako), nampaknya akan segera menuju meja hijau. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sudah melimpahkan berkas penyusunan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, kepada para wartawan mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (16/6). “Terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya, Rabu (17/6).
Untuk jadwal persidangan, Karya Graham menuturkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari pengadilan. Kapan disidangkan, JPU sedang menunggu jadwal dari pihak pengadilan. Sementara untuk tersangka kedua dalam kasus ini, yakni Mawardi selaku PPK hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. “Hingga 4 kali surat panggilan dilayangkan oleh pihak penyidik, yang bersangkutan tidak merespon dan memberikan jawaban. Isteri tersangka dan pengacara mengaku tidak tahu dengan keberadaannya. Pada saat dipanggil selalu beralasan sakit dan berobat secara tradisional,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, jumlah dana yang dialokasikan oleh Pemkot Jambi dalam kegiatan tersebut sebesar Rp.14,6 milyar. Data yang dihimpun HR dari berbagai sumber, Gunawan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.114.260.000, dan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebesar Rp. 14.260.000. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan