Tersangka ke-7 Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Dibawa ke Rutan Bengkulu

BENGKULU, HR – Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka usai terbukti terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu. Tersangka yang merupakan Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi tiba di Kejati Bengkulu menggunakan pesawat Lion R sekitar pukul 19.35 Wib.

Bersangkutan ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah sempat DPO usai beberapa kali dipanggil Penyidik Tindak Pidana Khusus berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Sayangnya, tersangka tidak mengindahkan panggilan hingga penyidik Kejati Bengkulu bekerjasama dengan Kejagung RI berhasil mengamankan tersangka di Jakarta Selatan.

Selanjutnya usai diperiksa, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan bersangkutan sebagai tersangka dengan perannya tersangka secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke Bank.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Riatianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, tersangka kemudian dibawa ke Rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses selanjutnya.

“Tersangka ini memang sempat beberapa kali dipanggil. Usai diamankan dan periksa kita tetapkan bersangkutan tersangka. Selanjutnya usai dilakukan pengecekan kesehatan, tersangka langsung ditahan dirutan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.

Kasi penyidikan menyampaikan, yang jelas tersangka merupakan pelaku utama yang sama-sama dengan lain tiga saudara dari benggawan dan adik kandung Direktur PT Diwsaha Selaras Lestari melakukan menggadikan tanah dan bangunan kepada bank.

Lebih tegas, Kasi Penyidikan menyampaikan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lainnya yang kembali diseret. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *