BENGKULU, HR – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaur, telah menerima titipan uang pengganti dari pihak tersangka inisial AGS, selaku mantan Kepala Dinas dan juga pengguna anggaran serta kuasa pengguna anggaran dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Uang yang dititipkan tersebut diduga berasal dari fee, yang diterima oleh tersangka AGS, dalam pembangunan pasar inpres tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan, bahwa selanjutnya uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank BPD Bengkulu, cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.
Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.
“Dalam proses tersebut secara keseluruhan Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti kurang lebih Rp 388 Juta,” tegas Bobby Muhamad Ali Akbar Kasi Pidsus Kejari Kaur.
Sebagaimana diketahui, akibat perbuatan para tersangka, terdapat kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu, Rp. 2.603.232.972,- (Dua miliar enam ratus tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) / total loss.***rls •ependi silalahi