PAGARALAM, HR – Kejari Kota Pagaralam Resmi Menahan “Tersangka Baru!” Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pagar Makam.
Seperti kita ketahui bersama setelah sebelumnya pihak Kejaksaan negri Kota Pagaralam Telah Menahan Dua Tersangka Pejabat Dinas Sosial kota Pagaralam, S dan D, Kejari Kota Pagaralam resmi menahan Tiga Tersangka Baru!” Fery selaku konsultan, Dan Kopli serta T selaku Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor).
Menurut Kejari M Zuhri, kepada teman-teman wartawan mengatakan Ketiga tersangka baru ini sebagai lanjutan terhadap proses Kasus Proyek Pagar Makam yang tengah di tangani Kejaksaan.
Lanjutnya, ”untuk ketiga Tersangka Baru ini kami pihak kejaksaan mengenakan pasal 2 undang-undang tipikor no 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Zuhri kepada teman-teman wartawan.
“Menurutnya dalam pelaksanaan pembangunan Pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir 7 miliar rupiah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara,” terangnya.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan S dan D, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasusnya, untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Palembang,” katanya kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan