Terpenuhinya Hak Anak, Wakil Ketua Muhammad Amin  Sebarluaskan Perda Di Desa Bedengung

oleh -9 Dilihat
oleh
Muhammad Amin SE saat dihadapan masyarakat desa bedengung.

BANGKA SELATAN, HR  – Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan serta dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, pasalnya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak dan peran strategis di masa yang akan datang.

Masih banyaknya tindakan kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi yang terjadi pada anak-anak,  Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Amin, SE, merasa penting untuk menyebarluaskan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

“Mengapa Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu kami Sosialisasikan di desa Bedengung, dikarenakan masih banyaknya hak-hak anak terutama hak dasar anak yang belum terpenuhi ,” Ungkap M. Amin di hadapan masyarakat, di Desa Bedengung Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (21/08/2022).

Politisi Gerindra Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, Diah Vitaloka, SE., MM yang juga merupakan dosen STIE Pertiba Pangkalpinang.

Wakil ketua DPRD Babel M Amin berfose bersama masyarakat desa bedengung.

Diah Pitaloka, yang bertindak selalu narasumber, menjelaskan, tujuan di bentuk Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak adalah untuk menjaga agar anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.

“Terkait Perlindungan anak ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak” Ungkap Dosen STIE Pertiba.

Ditambahkan lagi oleh Diah Vitaloka bahwa setiap anak mempunyai hak dasar meliputi hak sipil, lingkungan keluarga dan keluarga pengganti, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan khusus yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Wakil Ketua DPRD Dapil Bangka Selatan yang di hadiri Kepala Desa Bedengung Amrullah beserta aparat desa dan masyarakat berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh warga. agus priyadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.