Ternyata Bangunan di Utan Panjang Bukan Bangun Hotel

Pembangunan gedung di Jalan Kalibaru Timur VI Dalam, RW 09, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
Pembangunan gedung di Jalan Kalibaru Timur VI Dalam, RW 09, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat

JAKARTA, HR – Menanggapi pemberitaan terkait pembangunan yang disebut-sebut sebagai hotel OYO di Jalan Kalibaru Timur VI Dalam, RW 09, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pihak pemilik bangunan memberikan sanggahan dan klarifikasi.

Pemilik menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pembangunan hotel adalah tidak benar dan menyesatkan. Bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut, menurut penjelasan pemilik, bukanlah hotel melainkan hunian kos-kosan keluarga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan konsep tempat tinggal yang sesuai peruntukan wilayah.

“Pemberitaan yang menyebut bangunan ini adalah hotel OYO sangat tidak berdasar. Kami sedang membangun tempat kos keluarga, bukan hotel, apalagi yang menjurus ke hal-hal negatif seperti yang dituduhkan,” tegas pemilik dalam keterangannya, Kamis (23/5/2025).

Terkait segel bangunan yang sebelumnya dipasang, pemilik menjelaskan bahwa saat ini proses pengurusan izin masih berlangsung secara resmi dan telah menempuh tahapan-tahapan administratif yang ditentukan oleh pemerintah. Bahkan, pemilik telah mendapatkan Informasi Rencana Kota (IRK) dengan nomor I43VNFBT/IRK/14/03/2025 yang menjadi dasar pengajuan izin lanjutan.

Lebih lanjut, pemilik menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari tetangga sekitar dan tidak pernah berniat untuk meresahkan lingkungan. “Kami sudah mendapatkan tanda tangan persetujuan warga sekitar. Kami pun terbuka jika ada yang ingin berdialog langsung untuk menghindari kesalahpahaman,” lanjutnya.

Pemilik juga menyayangkan tudingan-tudingan miring yang dilontarkan tanpa bukti dan klarifikasi terlebih dahulu. Ia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tervalidasi karena dapat menimbulkan keresahan dan prasangka buruk di tengah warga.

“Kami berharap informasi yang tidak benar tidak terus berkembang. Semua proses kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi berimbang dan tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu mencerminkan fakta di lapangan. (mw)

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *