LANDAK, HR – Jembatan Gantung Segak yang berlokasi di Rt 01 Dusun Segak, Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang dibangun oleh Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2022 terpaksa harus dipotong karena terlalu rendah, sehingga tidak dapat dilewati motor air pembawa kelapa sawit.
Atas desakan beberapa pihak Desa yang ada di hulu, maka BPJN Kementerian PU Kalimantan Barat pun melakukan pemotongan Jembatan Gantung Segak pada tanggal 29 Desember 2024.
Pantauan HR, panjang jembatan yang dipotong sekitar 12 meter dari total panjang jembatan sekitar 120 meter. Lebar jembatan hanya 1,2 meter, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan roda 4 atau mobil, hanya dapat dilalui kendaraan roda 2 atau motor. Akibat pemotongan, saat ini Jembatan Gantung Segak tidak berfungsi lagi karena tidak dapat lagi digunakan masyarakat.
Pembangunan Jembatan Gantung Segak yang diperkirakan menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat hingga Ratusan Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2022 ini dalam penanganannya diduga terjadi korupsi besar-besaran dan terjadi kesalahan perencanaan.
Mengapa kementerian PU melalui BPJN Kalimantan Barat membangun jembatan di Jalan yang statusnya Jalan Desa, jalan yang tidak bisa dilalui mobil?

Informasi yang diperoleh HR dari Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak yang tidak bersedia ditulis namanya mengatakan bahwa status jalan tempat dibangunnya Jembatan Gantung Segak adalah status jalan desa. “Itu status jalan, jalan desa pak, makanya tidak dapat dilalui mobil,” ujar pejabat tersebut.
Kepala Desa Sungai Segak, Moh. Syarif didampingi Kepala Dusun, Ahmadi mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Gantung Segak, wewenang penuh adalah BPJN Kalimantan Barat, baik perencanaan maupun pembangunannya.
”Desa Sungai Segak dan Desa Sungai Enau hanya penerima manfaat saja, Kepala BPJN Kalimantan Barat sudah mengatakan bahwa Jembatan Gantung Segak akan dibangun kembali pada tahun 2025, maka mari kita sama-sama mengawal pembangunan jembatan tersebut,” kata Moh. Syarif.
Pejabat BPJN Kalimantan Barat, Sopyan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Gantung Segak yang dikonfirmasi HR melalui sambungan WhatsApp di nomor 081549548XXX pada tanggal 24 Maret 2025, tidak menanggapi.
Pejabat-pejabat BPJN Kalimantan Barat diduga telah korupsi besar-besaran dengan cara mengerjakan proyek dilokasi yang bukan wewenangnya. lp