Terkait Tender, Kasatker PJNW I Kepri Asal Bunyi

oleh -557 views
oleh
BATAM, HR – Proses lelang di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada paket Pelebaran Menambah Lajur Jalan Sp. Kabil – Muka Kuning (Jl A Yani) Batam tahun 2016 bemasalah, dengan diduga menabrak peraturan diantaranya, Permen PUPR No 19/PRT/M/2014.
Pokja Satker PJN Wilayah I Kepri mensyaratkan SBU kualifikasi dan subklasifikasi untuk Non Kecil (Menengah/M2) sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp21.835.452.000, sementara perusahaan pemenang memiliki kualifikasi Non Kecil/Besar/B1, yakni PT Kurnia Djaja Alam dengan penawaran Rp20.899.995.579.
Sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003), yang mana seharusnya berkualifikasi Menengah atau M2 sesuai nilai paket Rp21.835.452.000, namun berdasarkan data diperoleh dari LPJKNET bahwa PT Kurnia Djaja Alam untuk subbidang S1003 adalah B1, sehingga seharusnya gugur atau tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstr

uksi pada Lampiran III.

Bahkan pada lelang paket Pelebaran Menambah Lajur Jalan Sp. Kabil – Muka Kuning (Jl A Yani) Batam, yang bersumber APBN Kementerian PUPR itu, juga diduga kuat pelanggaran sesuai Permen PUPR No 31/2015 pasal 6d ayat (5) atas perubahan Permen PU No 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Sementara, perusahaan pemenang (PT Kurnia Djaja Alam) yang beralamat di Batam Center, bukan usaha menengah melainkan usaha besar/B1 sehingga juga seharusnya gugur pada lelang paket tersebut. Namun anehnya, Satker/pokja memaksakan perusahaan itu sebagai pemenang.
Juga soal milik atau sewa AMP yang dipakai pemenang (PT Kurnia Djaya Alam) diduga tidak laik beroperasi dan juga telah dipakai pada paket lainnya (di daerah Sumatera Utara-red), sehingga tidak sesuai SE: 10/SE/Db/2014 tentang Standard Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga.
Dan menurut infomasi yang diperoleh HR, bahwa AMP PT Kurnia Djaya Alam telah digunakan atau dipakai pada paket Rekonstruksi Jalan Sp. Bandara Silangit –Muara (Dinas Jalan dan Jembatan Prov Sumatera Utara yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR TA 2016).
Dan anehnya, PT Kurnia Djaya Alam juga berkantor di Kota Medan, yang mana diduga bukan sebagai domisili sebagai kantor cabang atau perwakilan, melainkan domisili tersendiri dan juga NPWP tersendiri yakni 01.130.761.8.124.000. Sedangkan yang berdomisili di Batam memiliki NPWP: 01.130.761.8-215.001, sehingga ada perbedaan NPWP tersebut. Apakah ada hubungannya yang berdomisili di Medan dengan di Batam?
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat nomor: 021/HR/VI/2016 tanggal 16 Mei 2016 kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kepulauan Riau.
Kasatker Menjawab
Berdasakan surat jawaban Kepala Satker PJNW I Provinsi Kepri, Yudian Budi Krishna dengan Nomor: UM.01.03/SNVT/PJN-Kepri/V/489 tanggal 24 Mei 2016, menjelaskan, bahwa paket Pelebaran Menambah Lajur Jalan Sp. Kabil – Muka Kuning (Jl A Yani) Batam, dimana diumumkan secara online yang ditayang di LPSE Kementerian PUPR, dan dalam dokumen pengadaan bahwa persyaratan kualifikasi peserta yang dapat mengikuti pelelangan adalah kualifikasi Non Kecil (Menengah dan kualifikasi besar).
Yudian menambahkan, paket dengan nilai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk kualifikasi menengah apabila peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaaan yang akan dilelangkan dapat dipenuhi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.
Peralatan AMP, kata Ydian Budi Krishna, pemenang PT Kurnia Djaya Alam yang disampaikan pada saat lelang paket tersebut, adalah milik sendiri yang berlokasi di Kota Batam, dan AMP tersebut masih laik operasi yang dibuktikan dengan sertifikat laik operasi nomor: 035/KDA/KEPRI/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala BPJN II.
“Penetapan PT Kurnia Djaya Alama sebagai pemenang lelang pada paket Pelebaran Menambah Lajur Jalan Sp. Kabil – Muka Kuning (Jl A Yani) Batam sudah dilaksanakan sesuai prosedur menurut Perpres 54/2010 dan Perubahaannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan serta Permen PUPR No 31/2015,” ujar Yudian melalui surat jawabannya kepada HR, seraya meluruskan Satker PJN W I Kepri berada wilayah kerja BBPJN II (Sumbar, Riau, Jambi dan Kepulaian Riau).
Asal Bunyi Kasatker
Menanggapi hal itu, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan menilai, pelelangan paket Pelebaran Menambah Lajur Jalan Sp. Kabil – Muka Kuning (Jl A Yani) Batam yang dimenangkan oleh perusahaan kelas Besar/B1, seharusnya pemenang adalah perusahaan Menengah atau M1/M2, hingga itu jelas tidak sesuai dengan Permen PU No 19/PRT/M/2014 maupun Permen PUPR No 31/2015, karena sudah ada pembagian kualifikasinya baik usaha Kecil, Menengah dan Besar.
“Usaha menengah sudah ada porsinya yakni (MI dan M2), begitu pula kualifikasi besar yakni (B1 dan B2), namun kenapa pihak Satker PJNW Kepri memenangkan perusahaan kualifikasi B1 dipaket kualifikasi M2, dan hal ini ada apa?” kata Reza Setiawan kepada HR, (31/5), di kompleks Kemen PUPR, Pattimura, Jakarta.
Dan anehnya, kata Reza, bahwa pertanyaan Harapan Rakyat ke Satker PJN Kepri yakni mempertanyakan berdasarkan Permen PU No 19/PRT/M/2014, namun oleh Kasatker yang dipimpin Yudian Budi Krishna, menjawab dengan menggabungkan persyaratan yakni Non Kecil (Menengah dan Kualifikasi Besar).
“Ya, mana ada (Menegah dan Kualifikasi Besar), dan yang ada Non Kecil/S1003 untuk menegah/M1 atau M2 dan itu saja. Kalau ditambahi menjadi Non Kecil/Menengah dan Besar jelas pihak Satker/pokja tidak memahami peraturan yang dibuat oleh pimpinannya yakni Kementerian PUPR, jadi apa yang disampaikan oleh Satker PJN W I Kepri,” kata Reza.
Apalagi disinggung, kata Reza, peraturan Menteri PUPR No.31/ PRT/M/2015 pasal 6a yang berbunyi: paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat, yang mana jelas -jelas bahwa peserta yang mengikuti lelang pada paket ini adalah berkualifikasi menengah yang memenuhi KD-nya.
‘Kalau pun ditambahi keterangan oleh dari Satker PJNW Kepri, yakni, “peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan” maka, apakah memang tidak ada peralatan utama yang dimiliki oleh penyedia jasa oleh kualifikasi menengah? Dan ditambah lagi pekerjaan tingkat kesulitan? Sehingga Satker hanya asal bunyi,” katanya kepada HR.
Menurutnya, “itu hanya alasan saja yang dibuat oleh Satker, dan kalau pun pekerjaan itu adalah tingkat kesulitan, maka itu sudah termasuk pekerjaan kompleks, maka jelas bukan lagi lelang Pascakualifiaksi melainkan lelang Prakualifikasi dong.”
Reza berharap, lelang paket Pelebaran Menambah Lajur Jalan Sp. Kabil – Muka Kuning (Jl A Yani) Batam harus diusut karena diduga ada permainan lelang yang menggolkan rekanan tertentu. tim

Tinggalkan Balasan