Terkait SP3, Kapolrestro Bekasi Dipraperadilankan

oleh -424 views
oleh
Tiyara selaku kuasa hukum Sutikno Citro Pemohon Praperadilan
BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 02/09, Tiyara Djahran SH dan rekan selaku kuasa hukum Sutikno Citro mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Bekasi, Wirdhanto Hadicaksono sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku penyidik dengan No: B/912/XII/2014/Resta Bks tanggal 03/12/2014.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 266 KUHPidana oleh Hj Sri Pudjiati (terlapor) atas laporan polisi (L/P) No: LP/399/K/IV/2012/SPK/Resta Bekasi tanggal 23 April 2012.
Dalam gugatan praperadilan itu, bahwa berdasarkan pasal 80 KUHAP, sebagai berikut, “permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Diduga penyidik mengeluarkan SP3 tersebut hanya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh terlapor Sri Pudjiati yang sebelumnya sudah dinyatakan cukup oleh penyidik/termohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangn Hasil Penyidikan (SP2HP). Tanpa berupaya untuk menelusuri bukti-bukti lain seperti: Asli Grik C No. 1728, persil 133 atas nama Karma bin Enggar berasal dari pembagian waris dari Girik C No 419 Persil 33 atas nama Engkok bin Sopin, Asli Leter C No 1219, persil 133 seluas 19.590 M2 atas nama Hj Sri P terletak di Desa Taman Sari Kec Setu, Kab Bekasi dan lain-lain.
Bahwa dengan dikeluarkannya SP3 oleh Termohon, kliennya Sutikno mengalami kerugian hak-hak hukum dan kepemilikan atas tanah seluas 13.340 M2 berdasarkan Girik C No 419, persil 133 da persil 141 atas nama Engkok bin Sopin di Desa Taman Sari Bekasi, ujar Tiyara selaku kuasa Pemohon Sutikno.
Patut diduga penyidik belum secara mendalam menelusuri dan meneliti bukti-bukti seperti STTS, SPPT PBB No. 32180300050237501 atas nama Engkok bin Sopin dengan luas tanah 13.340 M2.Girik C 419, persil 141, surat pemberitahuan Ipeda No Kohir F 419, tanda pembayaran Ipeda atas nama Engkok bin Sopin namun sudah diterbitkan SP3.
Tiyara selaku Advokad/kuasa Pemohon Sutikno mengatakan, dalam Putusan Tata Usaha Negara di Bandung diduga terlapor Sri Pudjiati pada waktu menandatangani ke-6 Akta Jual Beli (AJB) tersebut tidak dihadapan PPAT Camat Setu.
Ke-6 Akta Jual Beli tersebut diduga dalam keadaan kosong, tidak ada data penjualnya, tidak ada data luas tanahnya, tidak pernah bertemu dengan nama-nama penjual sebagaimana tersebut pada ke-6 Akta Jual Beli tersebut. Diduga Akta-akta Jual Beli itu ditanda tangani oleh terlapor di rumahnya dan letak tanah itu diduga terlapor tidak tahu.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Tiyara selaku kuasa hukum pemohon Sutikno mengharapkan agar hakim Sukmayanti yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memerintahkan kepada termohon untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas. Menetapkan SP3 tersebut tidak dapat dibenarkan atau batal demi hukum. ■ med

Tinggalkan Balasan