
JAKARTA, HR – Adhitya WIM Simanjuntak (WIM’S), Advokat muda saat diwawancara ( Kamis, 21 April 2022), memberikan tanggapan, terkait dengan pernyataan Hotman Paris dalam konfrensi pers maupun dalam media sosialnya yang menyebutkan, bahwa ribuan Advokat akan sangat dirugikan karena KTA nya menjadi tidak sah, disisi lain, Hotman Paris membagikan screen shoot berita yang berjudul “Peradi Versi Otto Hasibuan tidak sah, Anggotanya Batal bersidang di PN Jakarta Selatan”, dan sebagainya karena adanya putusan No 977K/Pdt/2022 tertanggal 18 April 2022.
Pada kesempatan lain, terkait putusan tersebut, Hotman menyebutkan, dalam konfrensi pers, bahwa Anggaran Dasar Peradi yang sekarang adalah tidak sah, berarti seluruh Pengurus Peradi yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah, dan DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak tanggal 18 April 2022.
Akibatnya, kata Hotman, ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto konsekuensinya menjadi tidak sah.
Adhitya WIM’S menanggapi hal tersebut dan berpendapat bahwa pernyataan dan berita tersebut sangat menyesatkan masyarakat umum dan khususnya Advokat Peradi.
Adhitya menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya putusan atas gugatan tersebut adalah diajukan oleh rekan Alamsyah pada saat periode kepemimpinan Rekan Fauzi Hasibuan sebagai Ketua Umum terkait dengan perubahan Anggaran Dasar Peradi yang diputus dalam pleno, sehingga Alamsyah mengajukan gugatan terkait dengan hal tersebut.
Disisi lain, pada tahun 2020 telah dilaksanakan Munas Peradi dan dalam salah satu agendanya adalah terkait Perubahan Anggaran Dasar Peradi, sehingga terdapat dua hal berbeda, yang satu gugatan Alamsya terkait perubahan Anggaran Dasar yang diputus berdasarkan pleno, dan yang kedua adalah telah terlaksana Munas Peradi pada tahun 2020 yang salah satu agendanya mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Peradi.
Dengan demikian, menurut Adhitya, Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap Peradi dan seluruh Pengurus yang ditunjuk berdasarkan munas Peradi pada tahun 2020, serta pada seluruh Advokat Peradi, yang mana faktanya dalam munas tahun 2020 tersebut Prof Otto terpilih menjadi Ketua Umum Peradi.
Sepantasnya dapat dipahami bahwa gugatan yang diajukan dan adanya putusan pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi perkara tersebut adalah terkait dengan perubahan Anggaran Dasar sebelum adanya Munas Peradi, maka putusan dimaksud tidak membatalkan hasil munas Peradi yang dilaksanakan setelah adanya gugatan itu.
Padahal sebagaimana diketahui gugatan tersebut diajukan adalah karena alasan perubahan Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan pleno dan bukan munas (sebelum munas). Oleh karenanya, perubahan Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan munas pada tahun 2020 (setelah) gugatan diajukan tentu tetap sah karena munas telah dilaksanakan dan perubahan Anggaran Dasar telah dibuat berdasarkan dan melalui Munas Peradi yang sah dan terlaksana, yang mana Prof Otto Hasibuan sudah dilantik pula.
Menanggapi berita dengan judul “Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah, Anggotanya Batal bersidang di PN Jakarta Selatan”, dan sebagainya, menurut Adhitya, sangat menyesatkan, karena faktanya tidak terjadi adanya sidang batal karena Peradi Versi Otto Hasibuan tidak sah atas Kartu Advokat dimaksud, yang benar adalah sidang ditunda karena bukti-bukti pihak dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan belum lengkap.
Jadi, bukan karena Kartu Advokatnya dan itu tidak ada kaitannya dengan itu. Menjadi pertanyaan adalah, bagaimana seorang yang telah diberhentikan atau terkena sanksi etik dari organisasi Advokat kemudian apakah bisa beracara dengan hanya pindah dari organisasi yang menaunginya ke organisasi lain dan kemudian tidak wajib tunduk dan taat pada sanksi yang telah diberikan?
Sehingga, menurut Adhitya, yang merupakan Advokat muda dan dikenal kritis tersebut, semua pihak apalagi yang sudah keluar dan bukan anggota Peradi sangat tidak elok membicarakan urusan dapur orang lain, karena akhirnya buntut dari berita tersebut sangat banyak pihak lain yang memberikan statement atau komentar padahal mereka bukan anggota Peradi dan apalagi tidak memahami secara jelas fakta yang terjadi terlebih fakta hukumnya, serta terkesan melontarkan pernyataan yang sifatnya hanya untuk kepentingan berita saja, bukan fakta hukumnya.
“Bahwa terkait dengan sah atau tidaknya kepengurusan yang boleh keberatan hanya kami yang bernaung di Peradi, tidak ada kaitannya dengan sidang atau dengan organisasi lain. Urus saja organisasi masing-masing,” tambah Adhitya.
Lanjutnya, “kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang tidak baik menuduh kami tidak sah,”katanya.
Namun demikian, Adhitya berharap semua pihak dapat menahan diri khususnya Anggota Peradi dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun pernyataan-pernyataan tersebut serta tetap fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi.
Selanjutnya, kata Adhitya WIM’S, “kami baik pengurus maupun anggota Peradi tunduk pada hasil Munas yang mana Prof Otto Hasibuan adalah Ketua Umum kami yang sama-sama kami harapkan dapat mewujudkan cita-cita Peradi dan yang terpenting adalah demi Marwah Advokat,” pungkasnya. tim