BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terdakwa Abdul Rahman Yusuf top leader EDD investasi kripto (coin digital) divonis selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 10 miliar subsider selama 1 bulan kurungan. Barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, Sukma dan kawan-kawan (Kejari Kota Bekasi) digunakan untuk penyidikan perkara lain. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 10 penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Suryani selaku a-changer (penukaran coin) divonis selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 5 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa lain Jati Bayu Aji selaku programmer aplikasi divonis selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Sementara para terdakwa Asep dan Moh. Roip divonis masing–masing selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 5 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya para terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan.
Selanjutnya terdakwa Eko Darmanto selaku administrasi divonis selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 3 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Rajagukguk dan R. Pasaribu serta Rofiq masing–masing anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menvonis para terdakwa turut serta melakukan usaha/perdagangan sistim skema piramida merugikan tindak pidana dalam pasal 105 Undang–undang Perdagangan pada persidangan (14/01/2022).
Untuk diketahui terkait perkara tersebut di atas menurut Ketua Majelis Hakim R. Rajagukguk para terdakwa telah merugikan 57 ribu orang. Di persidangan menurut keterangan saksi pelapor mengalami kerugian Rp 27 miliar. Menurut pendapat pemerhati hukum di Jakarta “vonis para terdakwa tersebut sangat ringan,” masalahnya banyak orang dirugikan.
Perkara ini menjadi perhatian para kuli tinta jurnalis hukum dan rata–rata berlatar belakang pendidikan sarjana hukum yang hari–hari bertugas bahkan sudah bertahun-tahun meliput di wilayah Kejari Kota Bekasi, PN Bekasi dan Polrestro Bekasi Kota. Para terdakwa 6 orang terkait EDD Cash terbukti melakukan tindak pidana “turut serta”.
Tersangka utama siapa dan di mana ? Juga pelu diketahui pada persidangan 15/12/2021 adalah acara pemeriksaan barang bukti di Kejari Kota Bekasi. Namun Jurnalis Koran Harapan Rakyat Online tidak boleh untuk meliput terkesan transparansi kurang oleh oknum petugas piket B. Daeli dan Sigit dan oknum Jaksa.
Sembari Ketua Majelis Hakim dan tim jalan menuju ruangan barang bukti HR bertanya, “boleh tidak pak Hakim untuk ikut meliput?” Namun Majesty alias Ketua Majelis R. Rajagukguk tidak menjawab seolah–olah pemeriksaan barang bukti itu prekusor narkoba/alias alat bukti mesin-mesin pembuatan benda terlarang.
Informasi yang berkembang barang bukti yang disita itu diduga Rp 1,2 triliun. med