Terkait Penyiraman Novel, Hakim Masih Periksa Saksi di Persidangan

oleh -352 views
Pemeriksaan saksi kasus Penyiraman Novel di Persidangan PN Jakut.

JAKARTA, HR – Sidang pimpinan Majelis Hakim Suyanto, dan tiga Jaksa yaitu Ahmad Patoni dari Kejati, dua Jaksa dari Kejari yaitu Satria Irawan, dan Fedrik Adhar, kembali memeriksa saksi terkait kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat memeriksa saksi hakim mempertanyakan, Saksi pernah diperksa di kepolisian, saksi Erwin On mengatan ya Pak Hakim, saya diperiksa pas hari kejadian. Jaksa Patoni, pada saat kejadian adakah saksi ketahui adanya kejadian di wilayah sendiri?. Saksi tidak mengetahui, setelah datang kepolisian sekitar Jam 6/7. Polisi mengatakan tadi pagi ada kejadian di tempat ini. Barulah Saksi lihat di CCTV. Sekitar jam 5, setelah CCTV dibuka dan saksi melihat ada dua orang, kelihatan dua orang lewat. Saksi hanya melihat  dua Orang, pake Helm.

Jaksa, Kejadian seperti apa lagi saksi ketahui. Saksi Erwin, Penyidik saja yang datang ke tempat saksi. Jaksa Mempertunjukkan Poto poto pada waktu Terdakwa melarikan Diri. Pas kejadian,  Apakah saksi melihat ada orang Asing memantau. Setahu saksi tidak ada. Portal itu jam 6 di buka, dan di tutup jam 10 malam.

PH, dalam CCTV tersebut apakah terpantau motornya? Saksi katakan metik. PH lagi: Bahwa permasalahan ini Saksi hanya melihat dari CCTV. Saksi di datangi penyidik sekitar jam 5/6.dan penyidik mendatangi saksi hanya meminta bukti bukti CCTV. Dan penyidik meminta plesdis dari saksi, untuk bukti ke pengadilan.

Hakim: Pada saat kejadian saksi katakan tahunya setelah datang penyidik saja. Dan saksi memasang CCTV, dari 2014.Setelah penyidik datang saksi sama penyidik melihat dan setelah melihat poto poto mator motor terdaka lewat. Lalu penyidik memintakan kopian CCTV tersebut.

Jarak rumah saksi kerumah Nopel agak jauh saksi jelaskan. Di hadapan Majelis Hakim Jayanto: Masih ingat kah saksi ada tiga orang.

Pemutaran CCTV tidak ada berbeda saksi katakan tidak beda. Secara ringkas namun saksi tidak jelas, melihat, no pol. Hakim:  Motor itu motor Metik,yang mana yang benar tadi saksi katakan. Bebek, Saksi katakan metik itu sama dengan bebek.

PH, Sudah berapa lama tinggal di sana, Jalan Deposito.  CCTV benar yang saksi pasang dirumah saksi. Dan tidak ada perobahan. Saksi setelah datang polisi barulah mengetahui, adanya kejadian terhadap Nopel.Sebetulnya saksi tidak ada niat mau buka CCTV. Kalau tidak saya didatangi penyidik.

Jaksa, Pada saat polisi datang apakah ada perbedaan,tidak ada hanya perbedaan di jamnya saja. Saksi ke dua. 2. Relik, Saksi tidak kenal dengan terdakwa. Hakim peristiwa apa yang saksi tahu. di kelapa gading.Saksi seorang kuli bangunan. Saksi 2 km dari TKP Bangun tidur, jam 4, Saksi ada dengar suara motor. Metik warna Hitam satu kelihatan pake helem warna Putih.dan suara motor tersebut seperti ngebut ngebut. Saksi tinggal di TKP 1.7,bulan,pasca kejadian saksi ngobrol sama hirman dan pak hirman ada  terjadi di Masjit. Ada kejadian penyiraman. Parmin cerita sama hirman.

Saudara saksi melihat dari mana. Saksi katakan dari lt 3.ada suara motor ngerem. Saksi hanya mendengar suara Rem. Apakah saudara sajsi nge cek saksi katajan tidak, saksi Sudah tinggal,1.tahun dan 7 bulan. Sebelum kejajian Mata Nopel masih normal. Setelah kejadian saksi tidak pernah melihat.

Saksi lihat setelah kejadian ada perobahan mata nya putih.  Sattria Irawan: Saksi melihat setelah kejadian.Terdakwa tidak menanggapi keterangan Saksi. nen

Tinggalkan Balasan