MUBA, HR – Terkait peningkatan penertibanya administrasi yang lebih, pada pemberitaan pekan lalu di media harapanrakyatonline.com, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Musi Banyuasin melalui, Satuan Lalu Lintas Polres Muba, menambahkan penjelasannya, agar masyarakat juga mengetahui ada beberapa lagi yang harus masyarakat tahu tentang penertiban Administrasi tersebut.
Tambahnya, Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik melalui anggotanya, AKP. Candra Kirana Putra, SH, S.Ik, M.si, saat di konfirmasi lagi oleh wartawan melalui whattsapp nya mengatakan, ” pertama, pada saat anda memutuskan untuk membeli mobil bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya karena, jika ditunda dan dibiarkan ada bebarapa masalah yang akan anda temui bila belum mengganti nama ketika sudah jatuh tempo di STNK, sebab ketika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya otomatis data tersebut akan terblokir. Kedua, saat anda selaku pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu, hal ini sudah tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar.” jelasnya.
Lanjutnya, “kemudian dalam hal kepentingan penyidikanpun ketika ada giat razia yang dilaksanakan kepolisian juga tidak di curigai sebagai motor hasil dari tindak pidana karena tidak sesuai dengan identitas,” paparnya. charles