Terkait Fasos-fasum di Tegal Alur Jakbar, Lurah Anik Layak Dicopot !

oleh -477 views
oleh
(ki-ka) Lurah Anik dan Menara Monopole
JAKARTA, HR – Ketua RW 05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakbar, H Sumarno, yang juga masih aktif sebagai anggota Polri di Polsektro Kalideres mengakui bahwa dari lokasi parkir yang dikelola pengurus RW 05, mampu menarik pemasukan sebesar Rp7 juta/bulan yang dikutip dari pemilik kendaraan bermotor. Yang menjadi masalah, lahan parkir itu ternyata prasarana hijau umum (Phu), berdasarkan site plan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Bayangkan bila setiap bulan mampu mengutip uang parkir sebesar Rp7 juta, berarti dalam satu tahun pemasukan RW 05 Tegal Alur Jakbar sebesar Rp84 juta. Dan berapa tahun lahan itu telah beralih fungsi menjadi lahan parkir? Tentu angkanya makin membesar hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kemana saja alokasi pemasukan RW 05 dari parkir itu? (baca : Menara Monopole di Tegal Alur Diprotes Warga)
Sumarno ketika menyambangi Redaksi HR, beberapa waktu lalu, mengatakan, bahwa hasil dari lahan parkir itu digunakan untuk kegiatan RW 05 Tegal Alur seperti kegiatan ibu PKK, perbaikan saluran, perbaikan jalan, dan lainnya. Selain itu, ungkap Sumarno, dirinya terpaksa menyediakan lahan itu agar warga pemilik kendaraan roda empat dapat parkir kendaraannya dengan aman.
“Bila tidak ada lahan itu, wilayah ini akan banyak warga parkir kendaraannya di bahu jalan dan menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga yang tidak memiliki kendaraan roda empat,” ujar Sumarno.
Lurah masa bodo
Parahnya, Lurah Anik yang mengetahui adanya peralihan fungsi Phu menjadi lahan parkir di RW 05 Tegal Alur, justru membiarkan hal itu. Bukan itu saja, kemungkinan masih banyak fasos-fasum di wilayah Tegal Alur yang beralih fungsi menjadi gudang atau apapun jenisnya. Dan hingga berita ini diturunkan, belum ada gebrakan Lurah Anik untuk menyelamatkan asset Pemprov DKI berupa fasos-fasum di wilayah kerjanya.
Lurah Anik ketika dikonfirmasi HR, Jumat (12/6), tentang apakah sudah ada upaya Lurah Anik untuk menyelamatkan asset Pemprov DKI, ternyata tidak mendapat tanggapan.
Terkait itu, sudah sepantasnya Walikota Jakbar memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa aset-aset Pemprov DKI yang telah beralih fungsi di wilayah Tegal Alur, Jakbar. Bila pemeriksaan nanti ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Lurah Anik terkait beralih fungsinya fasos-fasum tersebut, sudah sepantasnya Sang Lurah ini dicopot karena tidak becus bekerja.
Upaya penyelamatan asset Pemprov DKI Jakarta telah digaungkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini mulai serius menyelamatkan asset Pemprov DKI. Upaya Ahok itu yakni merangkul unsur Kejaksaan Agung RI dalam agenda MoU tentang penyelamatan asset Pemprov DKI, baik yang telah diperjual-belikan (dihilangkan), maupun dialih-fungsikan.
Ahok mengaku, melalui kerjasama dengan Kejagung, maka oknum mafia tanah, bahkan oknum Jaksa Agung ikut main pun tidak bisa lagi, dengan dalih Pemprov memberikan datanya dan diumumkan oleh Kejagung.
“Kami akan berikan data saya juga ke mereka dan nantinya diumumkan. Dari Kejagung juga pegang data. Ada oknum yang mau maenin aset saya, atau ada oknum jaksa ikut mainpun, misalnya mafia tanah, enggak akan bisa lagi,” tandas Ahok. (baca : Phu Jadi Lahan Parkir, Warga RT 01/05 Tegal Alur Jakbar Anggap Ahok Pengkhianat)
Menanggapi hal itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, kini ada ratusan aset lahan Pemprov DKI Jakarta yang terancam hilang. Aset itu, di antaranya berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Lokasinya tersebar di seluruh wilayah ibukota.
“Sayangnya saya melihat belum ada keseriusan dari pemprov untuk mengatasi hal ini,” tegas dia.
Kapolsek Kalideres
Kapolsek Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali, ketika dihubungi HR via ponselnya, mengatakan bahwa pihaknya juga mendengar adanya persoalan di wilayah Ketua RW 05, H Sumarno, yang juga anggota dari Polsektro Kalideres terkait monopole dan lahan parkir.
Kapolsek mengatakan bahwa persoalan parkir adalah hak dari pengurus RW, walaupun lahan tersebut berupa fasos-fasum, asalkan ada persetujuan dari seluruh komponen pengurus RW, dan demi kepentingan warga.
“Saya hanya berpesan kepada warga dan lainnya agar menyelesaikan persoalan di wilayah itu dengan baik,” ujarnya. ■ kornel

Tinggalkan Balasan