SAMOSIR, HR – Atas laporan orang tua siswa/i SDN 16 Peabang, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir, kepada DPC Korps Senior Wartawan Republik Indonesia (Koswari) Kabupaten Samosir (5/12) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 16 Peabang akhirnya dilaporkan DPC Koswari ke Kejatisu.
Bermula, DPC Koswari Kabupaten Samosir menyurati Bupati Kabupaten Samosir (16/12) yang juga ditembuskan kepada Kadisdik Kabupaten Samosir, tidak dibalas oleh Bupati maupun Kadisdik.
Tepatnya surat kedua DPC Koswari Kabupaten Samosir (17/01) kembali disampaikan kepada Bupati juga ditembuskan kepada Kadisdik Kabupaten Samosir. Ternyata (23/01) Kadisdik membalas surat pada DPC Koswari Kabupaten Samosir yang berisi beberapa poin.
Bunyi poin ketiga, semua uang itu sudah dikembalikan. Uang itu bukanlah uang Pungli, tetapi pemberian orang tua siswa/i.
Berdasarkan balasan Kadisdik tersebut, DPC Koswari, akhirnya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepsek SDN 16 Peabang dilaporkan ke Kejatisu.
Ketua DPC Koswari Kabupaten Samosir, Maningar Sidabutar di kantor DPC Koswari, Samosir Jalan Hutanamora Km 5 Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (20/02) kepada sejumlah wartawan, menyebutkan, dengan balasan surat Kadisdik tersebut semakin kuat dugaan, Kepsek melakukan dugaan Pungli, dimana uang yang dikembalikan oleh Kepsek bukanlah uang yang dipinjam dan bukan hutang Kepsek kepada orang tua siswa/i.
Juga ternyata orang tua siswa/i yang membuat pernyataan keberatan tidaklah ikut hadir pada saat pengembalian uang tersebut. Atas laporan DPC Koswari Kabupaten Samosir (30/01) ke Kejatusu, kata M Sidabutar lagi, pihaknya akan terus mengikuti laporan dugaan Pungli itu. man
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});