BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, tim penyidik memeriksa dua pejabat lama di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial ER dan mantan Bendahara berinisial DY, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota dewan.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sejak pagi hingga sore di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Keduanya terlihat keluar dari gedung pemeriksaan pada sore hari setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH., MH., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. “Oh iya, itu masih dalam tahap lidik (penyelidikan),” ujar Danang saat dikonfirmasi wartawan.
Danang belum mengungkap secara rinci perbuatan melawan hukum yang tengah diusut. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar dua orang tersebut. Kejati Bengkulu juga akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD, termasuk di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Semua pihak yang terkait dengan anggaran itu akan kami periksa. Mulai dari bendahara, PPTK, PPK, hingga KPA. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Danang.
Dugaan korupsi ini mencuat dari laporan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah kerugian negara maupun periode anggaran yang sedang diusut.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa Kejati Bengkulu tetap sejalan dengan amanah Kejaksaan Agung dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Tidak ada tempat bagi koruptor,” tegas Victor.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Provinsi Bengkulu ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tegas, tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan terhadap ER dan DY merupakan langkah awal dalam membuka tabir dugaan penyimpangan dana publik di lembaga legislatif daerah tersebut. Kejati Bengkulu menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. ependi silalahi