SINTANG, HR – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Helmi S,Sos, bantah tugasnya tidak sampai melakukan pengecekan alamat perusahaan saat mengikuti lelang barang dan jasa.
Hal ini di bantah Helmi, sehubungan dengan alamatnya CV ABAH, yang diduga palsu, kontraktor bangunan Kristen Center yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kab Sintang 2019 lalu.
Sebagaimana diketahui umum masyarakat Sintang, bahwa bangunan tersebut roboh pada 12 September 2021 lalu.
Dalam dokumen kontrak 2019 lalu itu, CV ABAH, dengan Direkturnya, Edy Darmansyah, beralamat di Jl Tanjung Raya 2 Gg Bunga Tanjung Nomor 3, ternyata tidak benar adanya.
Hal itu dibuktikan dengan penelusuran HR selama beberapa waktu ke alamat tersebut, pemilik rumah nomor 3 di alamat tersebut adalah seorang guru dan tidak mengenal nama, Edy Darmansyah, Direktur CV ABAH.
Helmi menyebut, pihaknya atau ULP Sintang dalam melaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa termasuk penerapan Perpres No 12/2021 dan mengacu pada Sistim Informasi Kinerja Perusahaan (SIKAP).
Artinya sambung Helmi, pihaknya ketika memeriksa kelengkapan administrasi termasuk alamat, tidak lagi memeriksa ke tempat.
Meski demikian sambung Helmi, untuk mengetahui dugaan alamat palsu perusahaan tersebut, pihaknya akan menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kristen Center.
Termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan kabupaten Sintang.
Helmi juga katakan, manakala hal alamat dalam dokumen perusahaan tersebut terbukti palsu, maka pihaknya akan mengenakan sanksi black List (daftar hitam) atau tidak dapat mengikuti lelang dan barang di kab Sintang, tegasnya saat di hubungi HR (27/10).
Dilain waktu, Ibrahim, pimpinan LSM Investigator Kalbar mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan laporannya kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar setelah melihat lokasi Kristen Center Sintang.
Dimana menurut Ibrahim, anggaran Pemkab Sintang 2019 lalu itu senilai Rp 3,5 M, kini tak berwujud disebabkan dugaan kinerja kontraktor yang asal-asalan.
“Dan patut diduga juga, peristiwa itu terjadi, akibat kurangnya pengawasan baik dari Dinas terkait,” katanya.
Dia juga mengakui informasi, bahwa pelanggaran lain yang diduga terjadi di Kristen Center, termasuk dugaan alamat palsu kontraktor, telah di tangani Polres Sintang. tim