SUKABUMI. HR – Zona Arizona, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi angkat bicara terkait adanya aduan dari masyarakat soal lahan pemakaman yang belum terpenuhi di Perumahan Karang Kencana.
“Kami akan berikan teguran tegas kepada pengembang atau dinas terkait untuk segera dilakukan evaluasi. Karena tugas dari DPRD melakukan pengawasan mengenai apapun, termasuk perizinan dalam pembangunan,” ujar Zona, Kamis (16/03/23).
Terkait pemakaman, Zona menjelaskan memang sudah diatur dalam Perda Kota Sukabumi nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan sarana, prasarana dan utilitas umum perumahan.Pada Bab IV pasal 7 tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU), bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.
“Sudah jelas dalam Perda juga, hal tersebut menjadi kewajiban pengembang yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Di Kota Sukabumi menurutnya, masih banyak perumahan yang belum mengalokasikan lahan untuk pemakaman. Hal ini menjadi satu catatan dan mesti dievaluasi.
“Ketika sudah diperingatkan masih belum juga dipenuhi, dinas terkait harus mencabut izinnya. Karena hal itu sudah diatur undang-undang,” tegasnya.ida