Terjadi Lonjakan Laka Lantas Di Humbang Hasundutan, Kapolres Tekankan Perlunya Disiplin Berkendara

HUMBAHAS, HR – Kurun waktu 4 hingga 8 Juni 2025, telah terjadi empat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan. Dua di antaranya melibatkan pejalan yang tewas ditabrak pengendara sepeda motor, pengendara tersebut tidak memiliki SIM dan dua lainnya merupakan kecelakaan tunggal.

Pertama rabu 04 Juni 2025 kecelakaan maut yang merenggut nyawa terjadi di Jalan umum Doloksanggul – Baktiraja KM 04–05, Desa Sosorgonting, sekitar pukul 00.00 WIB. Sepeda motor Yamaha Vixion BM 3943 OU yang dikendarai Akim Purba (33) menabrak pejalan kaki M. Zein (30) akibat terganggu pandangan oleh lampu jauh kendaraan dari arah berlawanan.

Korban M. Zein mengalami benturan di kepala dan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Doloksanggul. Sementara Akim mengalami luka ringan di pelipis dan bibir. Setelah diperiksa ia diketahui tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM. Akim diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) serta Pasal 106 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kecelakaan kedua terjadi pada Sabtu 7 Juni 2025 sore di Jalan Doloksanggul – Siborongborong, Desa Dolok Margu. Sebuah mobil Mitsubishi L-300 bermuatan solar tergelincir ke jurang akibat hujan deras. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan kendaraan.

Keesokan harinya, Minggu 8 Juni 2025 siang, di lokasi yang sama, sebuah mobil Toyota Avanza juga tergelincir dan masuk ke parit. Pengemudi selamat tanpa luka.

Pada malam harinya, Minggu 8 Juni 2025, di KM 14–15 Jalan Doloksanggul – Siborongborong, seorang pejalan kaki bernama Daud Nababan ditabrak minibus Mitsubishi L-300 saat menyeberang. Korban mengalami luka di kepala dan kaki, dan telah mendapat perawatan di RSU Doloksanggul.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil minibus Parisma jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BK 1424 HG yang dikemudikan oleh Sutrisno Manik. Saat itu, kendaraan tengah melaju dari arah Doloksanggul menuju Siborongborong dan membawa sepuluh orang penumpang.

Menurut keterangan di lokasi, mobil tersebut menabrak seorang pejalan kaki bernama Daud Nababan (44), warga Desa Pargaulan, Kecamatan Doloksanggul. Diduga, korban menyebrang jalan tanpa terlebih dahulu memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah kanan ke kiri jalan. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius berupa benturan di bagian belakang kepala serta pergelangan kaki sebelah kanan.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani proses visum et repertum. Hingga berita ini diturunkan, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh kejadian telah ditangani oleh personel SatLantas Polres Humbahas. Langkah-langkah penanganan telah dilakukan, termasuk olah TKP, pendataan saksi, serta koordinasi dengan Jasa Raharja. Tidak terdapat kendala dalam penanganan keempat kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K kembali mengingatkan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk selalu disiplin dalam berkendara, menaati rambu-rambu lalulintas dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman.

Dengan disiplin dan kepedulian, diharapkan dapat tercipta budaya berlalu lintas yang aman dan tertib di tengah masyarakat, tutupnya. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *