Terdakwa Yudi Kurniawan Divonis 12 Bulan Penjara

oleh -20 Dilihat
Terdakwa Yudi Kurniawan Divonis 12 Bulan Penjara.

BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada  22/04/2020, terdakwa Yudi Kurniawan divonis selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, barang bukti seberat 0,4 garam sabu dirampas untuk dimusnahkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi.

Terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 127 (1) UU Narkotika  No. 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan  dikurangi selama terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas.  Pada persidangan itu terdakwa tidak hadir di persidangan namun melalui video conference.

Diduga terdakwa Yudi mendapat perlakuan  istimewa, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan barang bukti seberat 0,4 garam sabu.

Sementara,  pada 19/02, para terdakwa Fauqi dan Ibad  dituntut  selama 7 tahun dan 6 bulan terdakwa dikurangi selama terdakwa ditahan denda sebesar 1 miliar apabila tidak dibayar subsider 6 bulan penjara. Barang bukti dan isi pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa dijerat dalam pasal 112 (1) UU Narkotika oleh JPU Endah.

Pada persidangan 09/03, terdakwa  Fauqi dan Ibad divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama  para terdakwa ditahan. Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pasal 112 (1) UU Narkotika  No. 35 Tahun 2009. Barang bukti 1 buah pipet kaca mengandung sisa narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Firman  Panggabean yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas bahwa “kepemilikan atau penguasaan  narkotika  sabu  bukan untuk dijual.” Para terdakwa adalah pengguna terbukti pasal 127 (1). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah/Shinta/Dona  tidak ada  dakwaan  ancaman pasal 127 (1).

Para terdakwa diancam  pasal 114 (1) jo pasal 132  (1) Undang Undang Narkotika  No.35 Tahun 2009 dakwaan primer. Subsider pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU Narkotika.

Berdasarkan persidangan  26/02, Timbul Jaya SH selaku kuasa hukum Fauqi R dan Ibad D mengatakan, dalam pledoi bahwa fakta di persidangan kliennya itu adalah pengguna. Hasil test urine  para terdakwa positif, maka wajib kedua terdakwa dilakukan  rehabilitasi  guna mengobati /menyembuhkan efek dari  narkotika tersebut.

Untuk diketahui  Komjen Pol. (Purn) Dr Anang Iskandar ,SH,MH mantan Kepala Badan Narkotika (BNN) pada Desember 2012-2015 pada perkara tersebut dihadirkan sebagai ahli.  Terhadap vonis para terdakwa Fauqi dan Ibad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam perkara lain terdakwa Rio  Revan dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan oleh JPU Endah terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 127 (1) UU Narkotika barang bukti seberat 0,02 garam sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dan tim memvonis terdakwa selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti  dirampas untuk dimusnahkan. Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Marper terdakwa sudah 3 kali melakukan dalam perkara yang sama. Sudah pernah dihukum di PN Jakarta Selatan dan PN Bekasi divonis selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Menurut seorang permerhati hukum terdakwa Rio Revan , kalau  tidak keliru penghitungan karena sudah berulang-ulang  setidak–tidaknya vonisnya adalah  ditambah 1/3 dari pidana pokok (16)= 5,3 + 16 = 21,3 bulan penjara. med

Thumbnail

Buntut Kasus Zina hingga Narkoba, 9 Anggota Polres Jakbar Dipecat

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat […] Artikel Buntut Kasus Zina...

Indonesian News
Thumbnail

Kementerian ATR Terima Pinjaman Rp5,72 Triliun dari Bank Dunia untuk Program Tata Ruang

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima pinjaman senilai 353 […] Artikel Kementerian ATR Terima...

Indonesian News
Thumbnail

Jaksa Agung: Pejabat KLHK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan […] Artikel Jaksa Agung: Pejabat...

Indonesian News
Thumbnail

Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung

JAKARTA – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov....

OK Jakarta
Thumbnail

Prabowo Subianto, Presiden RI Direncanakan Hadir di Hari Pers Nasional Riau

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus mematangkan persiapan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan berlangsung di...

OK Jakarta
Thumbnail

Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas 1A

Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas 1A Artikel Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas...

OK Jakarta
Thumbnail

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

JAKARTA, MF – Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI)...

Media Focus
Thumbnail

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungnya Wartawan Indonesia Silaturahmi ke Rumah Penasehat GWI

  TANGERANG, MF – Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri berserta Jajaran Pengurus GWI Waka...

Media Focus
Thumbnail

Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori

JAKARTA, MF – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.