BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 22/04/2020, terdakwa Yudi Kurniawan divonis selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, barang bukti seberat 0,4 garam sabu dirampas untuk dimusnahkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi.
Terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 127 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas. Pada persidangan itu terdakwa tidak hadir di persidangan namun melalui video conference.
Diduga terdakwa Yudi mendapat perlakuan istimewa, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan barang bukti seberat 0,4 garam sabu.
Sementara, pada 19/02, para terdakwa Fauqi dan Ibad dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan terdakwa dikurangi selama terdakwa ditahan denda sebesar 1 miliar apabila tidak dibayar subsider 6 bulan penjara. Barang bukti dan isi pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa dijerat dalam pasal 112 (1) UU Narkotika oleh JPU Endah.
Pada persidangan 09/03, terdakwa Fauqi dan Ibad divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan. Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Barang bukti 1 buah pipet kaca mengandung sisa narkotika dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas bahwa “kepemilikan atau penguasaan narkotika sabu bukan untuk dijual.” Para terdakwa adalah pengguna terbukti pasal 127 (1). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah/Shinta/Dona tidak ada dakwaan ancaman pasal 127 (1).
Para terdakwa diancam pasal 114 (1) jo pasal 132 (1) Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dakwaan primer. Subsider pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU Narkotika.
Berdasarkan persidangan 26/02, Timbul Jaya SH selaku kuasa hukum Fauqi R dan Ibad D mengatakan, dalam pledoi bahwa fakta di persidangan kliennya itu adalah pengguna. Hasil test urine para terdakwa positif, maka wajib kedua terdakwa dilakukan rehabilitasi guna mengobati /menyembuhkan efek dari narkotika tersebut.
Untuk diketahui Komjen Pol. (Purn) Dr Anang Iskandar ,SH,MH mantan Kepala Badan Narkotika (BNN) pada Desember 2012-2015 pada perkara tersebut dihadirkan sebagai ahli. Terhadap vonis para terdakwa Fauqi dan Ibad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam perkara lain terdakwa Rio Revan dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan oleh JPU Endah terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 127 (1) UU Narkotika barang bukti seberat 0,02 garam sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dan tim memvonis terdakwa selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Marper terdakwa sudah 3 kali melakukan dalam perkara yang sama. Sudah pernah dihukum di PN Jakarta Selatan dan PN Bekasi divonis selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menurut seorang permerhati hukum terdakwa Rio Revan , kalau tidak keliru penghitungan karena sudah berulang-ulang setidak–tidaknya vonisnya adalah ditambah 1/3 dari pidana pokok (16)= 5,3 + 16 = 21,3 bulan penjara. med