Terdakwa Penipuan dan Pengelapan iPhone Rp 2.138.700.000 Dituntut 6 Bulan

Terdakwa Penipuan dan Pengelapan iPhone Rp 2.138.700.000 Dituntut 6 Bulan.

TANGERANG, HRKasus pidana Penipuan pasal 378 dan Penggelapan pasal 372 pembelian IPhone dengan Terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq Alias Pungky Binti M. Sabieq Khiriyanto terbukti bersalah dalam pasal378KUHP hanya dituntut 6 bulanoleh Jaksa penuntut umum Gorut Perthika pengganti jaksa Indra Gunawan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Saidin Bagariang. Tuntutan yang dianggap ringan dengan kerugian korban mencapai Rp 2.138.700.000 patut diduga adanya “Pelecehan Hukum”.

Tuntutan 6 bulan menuai kontroversidikalangan pengacara yang pernah mendampingi klien dalam kasus pidana sama namun kerugian hanya ratusan juta dituntut 2 tahun jelas salah seorang pengacara disela-sela persidangan yang ada dalam ruangan sidang 8 saat tuntutan dibacakan. Terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieqpada tanggal 4 November 2021 sampai dengan 21 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Vila Dago Tol Blok I 6 No.5 Rt.3 Rw.21 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan masuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Hubungan pertemanan korban (saksi-red) Siti Fatiha Rayta dengan terdakwa Pungky sejak bersekolah di SMA. Berawal pada tanggal 17 Agustus 2021 saksi Siti Fatiha Rayta membeli barang dari Terdakwa berupa Iphone, Macbook dan Airpods pro dengan harga yang lebih murah dan jual beli tersebut berjalan dengan lancar. Namun karena terdakwa tidak memiliki tempat usaha jual beli Handphone secara fisik, melainkan terdakwa melakukan jual beli Handphone tersebut melalui media online. Kemudian terdakwa menawarkan saksi Siti Fatiha Rayta untuk menjadi reseller penjualan barang merek Apple, dengan mengatakan, “harga reseller tersebut lebih murah daripada biasanya, jual beli iphone ini aman karena yang punya relasi ke distributor adalah temannya terdakwa ngakunyabekerja di kemendag”. Terdakwa juga menjanjikan jika dalam proses jual beli iphone tersebut terjadi masalah, maka uang milik saksi Siti Fatiha Rayta akan dikembalikan oleh terdakwa.

Bahwa saksi Siti Fatiha Rayta sudah mentransferkan uang ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 0670083861 milik terdakwa yaitu sejumlah Rp. 2.138.700.000,- (dua milyar seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pesanan berupa Iphone, Macbook dan Airpods pro.

Setelah korban Siti Fatiha Rayta mentransfer uang untuk pesanan yang disepakati sesuai merek dan sampai kasus ini sampai kemeja hijau pengadilan barang pesanan tidak datangdan uang korban hanya dikembalikan Rp 35 juta oleh terdakwa.

Barang pesanan korban yang tidak dikirim berupa; iPhone tipe XR 64 GB 1 unit, IPhone tipe 11 64 GB 1 unit, iPhone tipe 11 128 GB 3 unit, IPhone tipe 12 128 GB 12 unit, IPhone tipe 13 128 GB 2 unit, IPhone tipe 13 256 GB 1 unit, IPhone tipe 13 Pro 128 GB 41unit, iPhone tipe 13 Pro 256 GB 23 unit, iPhone tipe 13 Pro 512 GB 2 unit, iPhone tipe 13 Pro Max 128 GB 17 unit, IPhone tipe 13 Pro Max 256 GB 21 unit, iPhone tipe 13 Pro Max 512 GB 7 unit, Airpods Pro 5 unit, Macbook tipe Air M1 2020 256GB 8unit, Macbook tipe Pro M1 2020 256 GB 2 unit.

Kecurigaan Publik terhadap kasus ini ada rangkaianya dengan kasus sikembar Rhiana dan Rhiani yang sempat viral di Medsos.erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *