Terdakwa Pengupasan/Gali Tanah Bukan Miliknya Tanpa Izin Tahanan Kota

TANGERANG, HRTerdakwa pengupasan/gali tanah diatas tanah  bukan miliknya dan tidak memiliki ijin tidak ditahan alias tahanan kota karena sakit “Stroek”, alasan klasik jurus jitu bagi penegak hukum. Perbuatan melawan hukum selama dua tahun pengupasan/ gali  tanah yang dilakukan  terdakwa H. Mohamad Yusup bin H. Layar. Wewenang dan pertimbangan (penegak hukum-red ) Polisi, Jaksa dan Hakim tidak melakukan penahanan karena terdakwa koperatif; Terdakwa tidak melarikan diri, Terdakwa tidak mengulangi perbuatanya, Terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan jaminan Uang atau Uang dan Orang.

Uang jaminan  didaftarkan  kepengadilan Negeri, jaminan uang  dapat diambil /dikembalikan kepada terdakwa apabila perkaranya sudah memilki hukum tetap (Inckrah). Penangguhan penahanan  terdakwa H Yusup  diduga sudah direkayasa sejak awal. Dilema dalam penegakkan hukum apabila terdakwa tidak ditahan dapat dipastikan jeratan hukum (tuntutan maupun  putusan)  tidak akan mengeksekusi terdakwa kedalam penjara untuk  menjalani hukuman atau sisa hukuman.
Ketika terdakwa H. Mohamad Yusup yang dikabarkan kena stroek datang menghadiri persidangan berjalan menaiki anak tangga Pengadilan Negeri Tangerang ke lantai 2 ruang 8  dengan tongkat sebagai alat bantu secara kasat mata dilihat tidak mengalami  kesulitan. Begitu juga terdakwa memasuki ruang sidang 8 tidak ada masalah yang terlihat, berjalan seperti layaknya orang yang kena  stroek Ringan atau Berat. Ketika dikonfirmasi, Jaksa Esti Alda Putri mengatakan terdakwa H.Mohamad Yusup tidak ditahan karena “sakit stroek” atas pertimbangan dan ada rekam medis dari Rumah Sakit dan sekarang sudah tanggung jawab hakim,” jelasnya.
Perkara pidana khusus No.1010/Pid.Sus/2023/PN.Tng digelar di Pengadilan Negeri Tangerang diketuai majelis hakim .Edi Toto.dengan jaksa penuntut umum Esti Alda Putri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dalam dakwaan jaksa perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Sidang lanjutan Selasa 22/8  menghadirkan saksi Kepala Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang  H.Asmayudin.bin H. Aliyasa dan BPN  dari keterangan Asmayudin  pernah menegur dan mengirim surat ke Kecamatan Sindang Jaya bahwa terdakwa melakukan penggalian diatas tanah milik Alam Sutra atau PT Griya Tangerang Estetika yang persis berbatasan dengan tanah terdakwa  yang berada di Kampung Dampit Rt 02/02 Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang seluas 1 hektar, katanya ketika ditanya wartawan seusai sidang.
Terdakwa H. Mohamad Yusup bin H.Layar sejak tahun 2021 melakukan penggalian tanah di Kampung Dampit Rt 02/02 Desa Sindang jaya Kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang tanpa dilengkapi  Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat izin Penambangan Batu (SIPB). Dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tangerang Kota adanya galian tanah diangkut menggunakan Dump truck yang mengotori jalan di Kampung Dampit Rt 02/02 Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Kemudian ditindak lanjuti dua orang Polisi dari Polres Tangerang Kota Risky Styasmoro SH dan Hadi Prayitno SH mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan di kampung Gandu kecamatan Sindang jaya diatas tanah milik PT Griya Tangerang Estetika ditemui aktifitas bongkar muat galian tanah diatas tanah seluas 87.990 M2 bukti Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 14/Sindang Jaya ,Surat ukur nomor 1192 tanggal 15 Januari 1998. Dilokasi penggalian tanah dijumpai  1 unit Beco/ escavator, 6 unit Dump truck alat berat dan mobil Dump truck dan lokasi galian tanah tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya.
Hasil galian tanah tersebut terdakwa meminta bantuan PT Salfani CIpta Kayasatama belum mengantongi izin  IUP, IPR, SUIP untuk mengirimkan Dump truck mengangkut tanah. Dan hasil dari penggalian tanah tersebut terdakwa menjualnya kepada Muhidin bin Dadang seharga Rp 30.000/ritasi dan hasil galian terdakwa sebanyak 500 ritasi akan dijual ke lokasi diderah Rajeg Kabupaten Tangerang. Terdakwa H Yusup telah menerima uang panjar sebesar Rp 15 juta dari Muhidin bin Dadang. Pengerjaan galian pengupasan tanah dimulai sejak Juni 2021.
Berdasarkan keterangan Ahli Harry Nurdiansyah ST.MM yang ditunjuk oleh
Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan Surat Penugasan Tenaga Ahli No:3075.Tug/MB.07/DBT/2022 tanggal 09 September 2022, meyatakan bahwa Penambangan menurut UURI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan atau Batubara, Pasal 1 angka 19 adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya dan kegiatan menggali, memuat dan menjual tanah yang dilakukan oleh terdakwa adalah dalam rangka penambangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pada Bab 1 Pasal 2 dijelaskan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa tanah/tanah urug termasuk ke dalam golongan komoditas tambang yaitu Komoditas Batuan, dan kegiatan penggalian tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa seharusnya dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Pertambangan.erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *