TANGERANG, HR – Jaksa penuntut umum Syahanara Yusti Ramadona dari kejaksaan Negeri Kota Tangerang Senin (4/9/23) di Pengadilan Negeri Tangerang menuntut terdakwa Juliani AD Tek Siong (alm) 10 bulan penjara terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, persidangan diketuai majelis hakim Arif Budi Cahyono.
Terdakwa Juliani A.d. (alm) Tek Siong pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat PT. Teknik Nusa Sejahtera yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. H. Sadi RT.004/RW.004, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.
Terdakwa Juliani A.d. (Alm) Tek Siong bekerja di PT. Teknik Nusa Sejahtera yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. H. Sadi RT.004 RW.004 Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang dan menjabat sebagai Admin Finance sebagaimana Surat Keputusan PT. Teknik Nusa Sejahtera Nomor : 004/SK/TNS/IV/2018 tertanggal 01 Maret 2018 dengan gaji/upah yang Terdakwa dapatkan dari PT. Panca Graha Gemilang tiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
PT. Teknik Nusa Sejahtera bergerak dalam bidang distributor bahan bangunan Kemudian Terdakwa yang bekerja di PT. Teknik Nusa Sejahtera sebagai Admin Finance memiliki tugas dan tanggung jawab membuat (form collection) penagihan kepada costumer yang mana penagihan akan dilakukan oleh kolektor, kemudian menerima uang setoran hasil penagihan yang dilakukan kolektor dan kemudian menyetorkannya ke Bank untuk dimasukan ke kas perusahaan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) penyerahan uang hasil penagihan kolektor kepihak keuangan yang ditetapkan oleh PT. Teknik Nusa Sejahtera adalah : Kolektor menerima daftar tagihan konsumen/Collection data;
Selanjutnya kolektor melakukan penagihan dengan membawa Collection data berupa 1 lembar invoice asli dan 1 lembar Delivery order asli untuk masing-masing toko. Apabila konsumen melakukan pembayaran secara tunai sejumlah angka tagihan koleketor akan memberikan Invoice dan delivery order asli kepada kosnumen dan kolektor akan menulis keterangan cash pada colletion data dan apabila konsumen melakukan pembayaran secara transfer akan melalui rekening perusahan dan kolektor meminta bukti transfer dari konsumen untuk difoto sebagai bukti pembayaran dan uang cash dari tagihan konsumen berikut colletion data akan diserahkan kepada terdakwa sebagai admin Finance dan terdakwa akan menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan berdasarkan hasil penagihan.
Terdakwa selaku Admin Finance menerbitkan daftar tagihan konsumen/Collection data perihal sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) invonce yang belum melunasi pembayaran dan harus dilakukan penagihan kepada Saksi Amri Gunawan, Saksi Oki Sugiyanto dan Sdr. Roni (Ketiganya selaku kolektor PT. Teknik Nusa Sejahtera), lalu dalam pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 dalam melaksanakan tugasnya Saksi Amri Gunawan, Saksi Oki Sugiyanto dan Sdr. Roni telah berhasil menerima uang konsumen dari PT. Teknik Nusa Sejahtera secara cash/tunai dengan total seluruhnya sebesar Rp.21.475.203,20 (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) dari 12 (dua belas) toko dengan 18 (delapan belas) Invioce tersebut antara lain: Toko Rita Lina 1 Invoice dengan Nomor Invoice : P.0521-00303 dengan Nominal Invoice Rp. 1.519.999,97 ( satu juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh rupiah )
Toko Sedayu Gemilang Teknik dengan 2 Invioce dengan rincian 1. Nomor Invoice : P.0532-00302 dengan Nominal Invoice Rp.2.860.999,41 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh satu rupiah) dan 2. Nomor Invoice : P.0521-00346 dengan Nominal Invoice : Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Toko TIGA BINTANG, 1 Invoice dengan Nomor Invoice : P.0521-00235 dengan Nominal Invoice Rp. 1.532.299,95 (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Toko PRAMA TEKNIK, 1 Invoice dengan Nomor Invoice : P.0521-00140 dengan Nominal Invoice Rp. 690.103,97 (enam ratus sembilan puluh ribu seratus tiga rupiah).
PT. Dynast Jaya Makmur dengan 2 Invoice dengan rincian 1. Nomor Invoice : P.0521-00310 dengan Nominal Invoice Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan 2. Invoice dengan Nomor : P.0621-00477 dengan nominal Invoice Rp. 1.782.497,20 (satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Toko Tama Teknik dengan 3 ( tiga ) invoice dengan rincian, 1. Nomor Invoice : P.0421-00686 dengan Nominal Invoice Rp. 177.499,85 ( seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah), 2. Nomor Invioce P.0521-00106, Nominal Invoice Rp. 809.999,30 ( delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah ) dan ke 3. Nomor Invioice P.0521-00213 Nominal Invoice Rp. 870.001,- ( delapan ratus tujuh puluh ribu satu rupiah ).
Toko Langgeng Rejeki dengan Nomor Invoice : P.0521-00149 dengan Nominal Invoice Rp. 651.402,04- ( enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus dua koma kosong empat rupiah ).
Toko New Color/ Ari Pambudi dengan Nomor Invoice : P.0621-00132 dengan Nominal Invoice Rp. 245.000,80 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Toko Arjuna Warna/ Unggul Wihardi, 1 Invoice dengan Nomor Invoice : P.0521-00240 dengan Nominal Invoice Rp. 2.699.999,94 ( dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah ).
Toko Cahaya Rizki sebanyak 3 ( tiga ) invoice dengan perincian : 1. Nomor Invoice : P.0521-00290 dengan Nominal Invoice Rp. 1.320.000,- ( satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ), 2. Nomor Invoice : P.0621-00084 dengan nominal Invoice Rp. 660.000,- ( enam ratus enam puluh ribu rupiah ), 3. Nomor Invoice : P.0621-00244 dengan Nomoinal Invoice : Rp. 1.025.399,76 ( satu juta dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah )
Toko Amplasindo Sejati, 1 Invoice dengan Nomor Invoice : P.0321-00007 dengan Nominal Invoice Rp. 1.440.000,01 ( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ).
Toko Nuansa Warna, 1 Invoice dengan Nomor Invoice : P.0421-00295 dengan Nominal Invoice Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Dan selanjutnya terhadap seluruh uang konsumen dari PT. Teknik Nusa Sejahtera tersebut secara cash/tunai oleh Saksi Amri Gunawan, Saksi Oki Sugiyanto dan Sdr. Roni diberi catatan/keterangan pada daftar tagihan konsumen/Collection data yang dimilikinya perihal jumlah uang yang dibayarkan, metode pembayaran dan kapan dibayarkannya kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk selanjutnya di setorkan ke rekening perusahaan yakni Rekening Bank BCA dengan nomor 5930546889 atas nama PT. Teknik Nusa Sejahtera selanjutnya setelah seluruh uang pembayaran tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian terdakwa tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT. Teknik Nusa Sejahtera yakni dengan cara menyetorkan ke rekening milik perusahaan melainkan tanpa izin dan persetujuan dari PT. Teknik Nusa Sejahtera, Terdakwa menggunakan seluruh uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadinya dan agar perbuatannya tersebut tidak diketahui oleh PT. Teknik Nusa Sejahtera lalu terdakwa membuat dan menyerahkan laporan bulanan realisasi kolektor kepada Saksi Hartanto Sukardjo selaku Direktur PT. Teknik Nusa Sejahtera tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa yang kemudian pada bulan September 2021, dimana hari, tanggalnya sudah tidak diingat lagi Saksi Trico Priyanti selaku Account Receivable (Finance) mendapat perintah dari Saksi Hartanto Sukardjo selaku Direktur PT. Teknik Nusa Sejahtera untuk melakukan audit keuangan perusahaan, lalu pada saat menyesuaikan laporan bulanan realisasi kolektor yang dibuat oleh terdakwa dengan Data Realisasi Kerja yang dibuat oleh Saksi Amri Gunawan, Saksi Oki Sugiyanto dan Sdr. Roni ditemukan ketidaksesuaian data dalam pelaporan tersebut dimana terdapat selisih yakni sebanyak 18 (delapan belas) Invioce dengan total seluruhnya sebesar Rp.21.475.203,20 (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) yang disetorkan Saksi Amri Gunawan, Saksi Oki Sugiyanto dan Sdr. Roni melalui terdakwa namun tidak didata dalam laporan bulanan realisasi kolektor tersebut lalu pada saat dilakukan pengecekan melalui mutasi rekening milik perusahaan dimana dalam kurun waktu bulan agustus 2021 tidak ditemukan setoran sejumlah uang tunai tersebut yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya atas temuan tersebut Saksi Trico Priyanti langsung melaporkan kepada Saksi Hartanto Sukardjo selaku Direktur PT. Teknik Nusa Sejahtera. Yang kemudian atas temuan tersebut dilakukan konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui tidak menyetorkan uang tagihan konsumen yang diserahkan oleh Saksi Amri Gunawan, Saksi Oki Sugiyanto dan Sdr. Roni atas 18 (delapan belas) Invioce dengan total seluruhnya sebesar Rp.21.475.203,20 (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) tersebut melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa atas perbuatan tersebut Saksi Hartanto Sukardjo selaku Direktur PT. Teknik Nusa Sejahtera memberi kesempatan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun hingga Saksi Hartanto Sukardjo melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Benda, Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.erwin.t