Terdakwa Pemeras Divonis 4 Bulan 15 Hari

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Setelah Pengadilan Negeri Majalengka menggelar empat kali sidang pemerasan oleh terdakwa tiga oknum wartawan terhadap Kepala Desa, dengan mengumpulkan dan menggali keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sampai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu (09/05) memvonis ketiga oknum wartawan yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Didik Haryadi didampingi hakim anggota Ria Agustien dan Ida Andriana, hadir Panitera H.Bunadi dan Yullyus Rhamdhany. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Agus Rabani dan Agus Yuliana.

Hakim Ketua Didik Haryadi yang didampingi Hakim anggota, Panitera dan JPU Membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa divonis hukumam penjara selama 4 bulan 15 hari.

Hakim Ketua Didik Haryadi menyampaikan, putusan vonis terhadap ketiga terdakwa sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinilai koperatif, sopan dan belum pernah terjerat kasus pidana.

Sementera ketiga terdakwa mengaku menerima Putusan Majalis Hakim dan bersyukur serta mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.

“Kami ingin memperbaiki diri. Kasus ini sebuah pembelajaran buat kami,” ujar seorang terdakwa. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan