BENGKULU, HR – Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejati Bengkulu beberapa hari lalu, telah resmi melimpahkan berkas perkara Kirmin, bandar kelas kakap Bengkulu ke pengadilan untuk disidangkan.
Dari informasi yang diterima, jadwal sidang perdana Kirmin CS, akan di gelar majelis Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 1 februari 2024, mendatang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase. Sementara Jaksa Penuntut Umum Pidum Kejati Bengkulu, yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Yossy Herlina Lubis SH, MH, dan Wahyu Satrio SH.
Ristianti Andriani menegaskan, perkara ini menarik perhatian publik, karena terdakwa Kirmin sudah berulangkali melakukan perbuatan serupa, yakni sebagai bandar narkotika, bahkan terakhir tersangka Kirmin, diketahui baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan.
Meski barang bukti yang dimiliki Kirmin, saat ditangkap hanya 16 gram sabu, namun Tim Jpu Pidum Kejati Bengkulu, akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kirmin, karena perbuatannya bisa menghancurkan masa depan generasi muda bengkulu.
Dalam berita acara pidana, terdakwa Kirmin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukumnan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.
“Tim JPU Pidum Kejati, siap menyidangkan Kirmin CS pada tanggal 1 februari 2024, mendatang dan pihaknya berkomitmen memberantas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika dan khusus untuk pelaku bandar narkotika seperti Kirmin, yang sudah berulang kali masuk penjara sebagai bandar narkoba, maka tuntutan yang bakal dan jatuhkan tentu seberat beratnya, karena perbuatannya bisa menghancurkan masa depan generasi muda bengkulu,” tegas Ristianti Andriani.
Sementara, rekan sekasus Kirmin yakni Deki, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. ependi silalahi