Terdakwa Kimberly Dituntut 10 Bulan Penjara

oleh -271 views
Terdakwa Kimberly di PN Jakut

JAKARTA, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyidangkan perkara bisnis harimau dari luar negeri senilai Rp 191 juta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar mendakwa pasal 378 dalam penipuan dan pasal 372 terkait Penggelapan.

JPU hanya menuntut 10 bulan penjara kepada terdakwa Kimberly, sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahjal Hendri dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Nopel.

Wanita itu disebut membujuk rayu, memperdaya dan membuat kata-kata bohong, sehingga saksi korban Andri tertarik membeli harimau putih. Kimberly dari Nusa Tenggara Barat (NTB) didakwa atas penipuan atau penggelapan atas uang Rp 191 juta yang disetorkan
Andri untuk pembelian seekor harimau putih yang harganya mencapai Rp 400 juta lebih.

Uang yang sempat disetorkan Andri tidak ada keinginan terdakwa untuk mengembalikan, terdakwa mau mengembalikan uang tersebut setelah mengumpulkan uang.

Jika seluruh uangnya yang disetorkan untuk pengirim dari luar negeri itu dikembalikan, maka tidak akan ada kesulitan baginya mengembalikan uang Andri. Kimberly memesan harimau putih yang layak di pelihara di Indonesia. nen

Tinggalkan Balasan