Terdakwa ke Indonesia Berlibur, Bukan Urusan Narkoba

oleh -459 views
oleh
JAKARTA, HR – Sekian lama jalannya persidangan kasus dugaan kepemilikan ekstasi sebanyak 520 ribu butir dengan terdakwa Yeung Men Fung (YMF) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kejanggalan-kejanggalan yang ada samakin terungkap. Terlebih saat mengikuti acara sidang pemeriksaan terdakwa kemarin, 10 Mei 2016.
Pada sidang yang diketuai hakim lbnu B. Widodo SH tersebut terkuak kejanggalan yang dilakukan oleh Polisi karena sewaktu menggeladah kamar nomor 2226 apartemen West Wesston (WW) Mangga Dua Jakarta Pusat, Polisi sudah membawa konci kamar sendiri tanpa diketahui asalnya, kata Andy Watty Mury, Danru security apartemen WW tersebut.
Selanjutnya Andy mengatakan, polisi berjumlah sekitar 8 orang datang untuk memeriksa kamar 2226 guna pengembangan kasus narkoba, namun setelah melakukan pemeriksaan tidak ada narkoba yang didapat. Yang dibawa hanya sebuah leptop dan 2 buah hend prey.
Sekitar 3 hari kemudian Andy diperiksa polisi, namun berkasnya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Begitu juga terdakwa YMF, setelah berada di Polda Metro Jaya (PMJ), setiap dilakukan periksaan tidak pernah diberitahukan tentang hak-haknya sebagai terdakwa. Misalnya hak mendapatkan bantuan hukum atau dibacakannya kembali hasil pemeriksaan. Yang ada hanya penterjemah, kata YMF dihadapan hakim.
Menurut pengakuan YMF dalam pemeriksaan menjelaskan, kedatangannya ke Indonesia ini untuk liburan, tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba seperti dakwaan Jaksa.
Pada tanggal 11 September 2015, dapat telepon dari temannya, orang Hongkong juga, yang bernama Tjing Sing Lee untuk main ke apartemennya. Sesampainya ditempat, YFM diusir oleh satpam karena ditempat itu sedang ada pemeriksaan/ penggeladahan kasus narkoba.
YFM saat itu pulang ke apartemen WW dan baru kembali pada tanggal 14 September 2015. Tapi rupanya saat itu merupakan hari sial baginya. Begitu sampai didepan pintu kamar 1123 apartemen lbis, YMF tangannya lansung ditarik oleh orang yang sudah ada terlebih dahulu didalam kamar tersebut.
Katanya, dia dipaksa untuk duduk dan semua barang miliknya dirampas oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai polisi dan menjadi saksi dalam persidangan. Dalam perjalanan menuju PMJ YMF selalu dipukuli untuk mengakui barang kharam 520 ribu butir ekstasi itu miliknya.
Menurut pengacara terdakwa, Arisman Aritonang SH dan Togap Panggabean SH, usai sidang mengatakan, Jaksa dalam hal ini harus jujur dan objektif sehingga dapat berpikir jernih. Karena melihat bukti bukti yang terungkap, tidak ada yang mberatkan klien kami. Jaksa harus menuntutan bebas kepada terdakwa, katanya. jt

Tinggalkan Balasan