Terdakwa Judi Tidak Lengkap Disidangkan: Hakim PN Jakbar Layak Diperiksa KY dan Pengawasan MA

oleh -486 views
oleh

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

JAKARTA, HR – Bila kita mengikuti persidangan perkara No: 630/PID.B/2016/PN Jkt.Brt yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan ketua majelis hakim Hanry Hengki Suatan dalam kasus judi pasti kita merasa tercengang.
Pengadilan Negeri Jakbar
Bagaimana tidak, tiga orang saksi penangkap yang dihadirkan jaksa Krisna Dwi Astuti yaitu Samsul, Komsel dan Dodi menyebutkan bahwa jumlah pemain judi yang ditangkap berjumlah 13 orang. “Pemain yang ditangkap berjumlah 13 orang,” jelas saksi Samsul dari Mabes Polri di persidangan, Kamis (9/6/2016) kemarin.
Sementara yang ada dalam berkas perkara berjumalah 12 terdakwa dengan dua berkas. Satu berkas berjumlah 10 terdakwa, yaitu terdakwa Jap Song Sing, Susanto Tje, Bardidi Nardjojo, Tomy, Surya Dinata, Wan Huat alias Ahuat, Meisono Ruito alias Ameng, Toni Pammaldi alias Toni, Setiawan Ruito alias Awan dan Arif Uma.
Selanjutnya, dalam satu berkas lagi berjumlah dua terdakwa yaitu Chen Yan Sheng dan Ting Ting yang disidangkan jaksa Fadly. Perkara ini menjadi ketua majelis hakim Bestman Simarmata.
Anehnya lagi, satu berkas yang ada 10 terdakwa tersebut yang diadili hanya 7 terdakwa. Tiga terdakwa lagi entah kemana.
Terlihat hanya 7 terdakwa yang dihadirkan jaksa waktu pembacaan dakwaan pekan lalu, demikian juga saat pemeriksaan saksi Kamis kemarin, hanya ada 7 terdakwa yang disidang.
Salah satu jaksa dari Kejari Jakbar menanggapi kesaksian Samsul yang menyebutkan saat ditangkap pemain judi berjumlah 13 orang, dia pun mengakui. Namun, katanya, saat pelimpahan (P-21) berjumlah 12 orang.
Praktisi hukum dari Universitas Trisakti DR Efendi Saragih menyebutkan bahwa dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang tidak dihadiri lengkap terdakwa akan mengacaukan proses persidangan dan hukum acaranya.
Seharusnya, jaksa memanggil terdakwa secara patut bila tidak diindahkan bisa dipanggil dengan melibatkan aparat kepolisian terlebih dahulu. Terkecuali, katanya, ada alasan lain seperti terdakwa sudah meninggal.
Ketika mengikuti persidangannya, terlihat ketua majelis hakim Hanry Hengki Suatan tidak tegas mendesak jaksa untuk menghadirkan terdakwa yang tidak hadir. Sepertinya, majelis hakim yang mengadili perkara ini perlu dan layak untuk diperiksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY).
Padahal usai persidangan pekan lalu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, menyebutkan, tiga orang terdakwa yang tidak koperatif akan berusaha dihadirkannya. Diakui sebab sebelumnya dari Kepolisian para terdakwa 10 orang tidak ditahan karena ancaman pelanggarannya pasal 303 bis KUHP. jt

Tinggalkan Balasan