Terdakwa Hermansyah Kasus KDRT Disidangkan di PN Jakarta Utara

oleh -425 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitoyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui JPU Pengganti, Lufti, mengahadapkan terdakwa Ferry Ardiansah alias Kojin Bin Ismet Inunu kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja, SH dengan Anggota Majelis Indri Murtini SH dan FX Supriyadi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (04/10/16).
Terdakwa Ferry Ardiansah dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena telah melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap istrinya Fista Tri Lestari yang mengakibatkan luka memar dibibir dan luka di jari kelingking.
Menurut saksi bahwa luka akibat perbuatan suaminya itu tidak mengganggu aktifitasnya melakukan pekerjaannya, tetapi saksi sudah sakit hati karena terdakwa sering marah marah tanpa sebab yang jelas. Dan pada puncaknya pkl 1 WIB tanggal 23 Juli 2016 terdakwa melakukan pemukulan cuma gara-gara sepele.
“Saya tak menyangka dia sampai tega memukul hingga bibir saya pecah dan jari ku luka. Memang selama ini dia sering marah hanya masalah sepele. Dan jika dia marah yah…terpaksa saya keluar rumah. Dan jika kuanggap reda baru saya masuk rumah lagi,” ucap Fista kepada HR.
Dalam persidangan Fista Tri Lestari malah mengatakan akan menggugat cerai suaminya. Atas pernyataan itu majelis Indri Murtini (seorang ibu) menyarankan agar hal itu dibatalkan saksi.
“Saudara saksi, masalah perceraian adalah hak masing masing. Namun dari permasalahan yang terungkap ini lebih baik saksi rukun lagi nanti sama terdakwa setelah persidangan diputus. Kan baru pertama kali, kasihan anaknya yang cantik itu,” ucap Indri Mutini menengahi niat saksi untuk mengajukan perceraian.
Pasangan suami istri Ferry Ardiansah dengan Fista Tri Lestari telah melahirkan seorang anak perempuan bernama Melody Rengganis buah perkawinan mereka sejak 2013 tahun yang silam. Ketika HR mengkonfirmasi saksi Fista terkait peristiwa KDRT dan gugatan cerainya, mengatakan, “Yah, semua keluarga sudah tahu rencana saya baik dari pihak saya maupun pihak suami. Orang tuanya sendiri prihatin melihat saya atas perlakukan anaknya”.
Kemudian dia menambahkan bahwa suaminya tidak bekerja, dan meskipun tidak bekerja Fitra mengatakan tidak pernah menuntut suaminya. Dia bekerja membantu ibu mertuanya berjualan bakso didepan rumah, ungkapnya. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan